Poin Penting:
- UNU Blitar menonaktifkan sementara dosen terduga pelaku pelecehan seksual
- Sedikitnya 15 mahasiswi diduga menjadi korban dan satu korban sudah melapor resmi
- Kampus menyiapkan perlindungan korban hingga pendampingan hukum pidana
Bacaini.ID, BLITAR – Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar Jawa Timur menjanjikan pengusutan tuntas kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen dengan mengambil langkah penonaktifkan sementara.
Satu dari 15 orang mahasiswi yang diduga menjadi korban diketahui telah melapor secara resmi dan oleh pihak kampus ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan mendalam kepada semua pihak terkait.
Baca Juga:
Rudiyanto Hendra Setiawan, Ketua Satgas Etik UNU Blitar menegaskan pihaknya serius menangani kasus ini. Dengan penonaktifan sementara menunjukkan UNU Blitar tidak lagi main-main dengan masalah yang sedang terjadi.
“UNU tidak lagi main-main dengan masalah ini. BPP UNU Blitar memutuskan menonaktifkan sementara terduga pelaku dari seluruh aktifitas di lingkungan kampus,” tegas Rudiyanto kepada wartawan Rabu (13/5/2026).
Bukti awal yang disampaikan pelapor atau korban menjadi dasar UNU Blitar mengambil langkah sekaligus membuat keputusan menonaktikan sementara oknum dosen terduga pelaku pelecehan seksual.
Menurut Rudiyanto, yang bersangkutan untuk sementara dilarang melakukan kegiatan mengajar perkuliahan, melakukan pembimbingan akademik, skripsi, dan tugas akhir.
Juga dilarang melakukan pendampingan kegiatan mahasiswa, kepanitiaan dan aktivitas kelembagaan kampus, penggunaan fasilitas kampus hingga seluruh aktivitas lain yang bisa mempengaruhi independensi proses pemeriksaan.
“Langkah penonaktifan sementara ini merupakan keputusan administratif dan etik yang wajib dilakukan oleh institusi untuk menjamin proses pemeriksaan tanpa intervensi, tekanan, maupun konflik kepentingan,” tambahnya.
Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus
Mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen UNU Blitar dimulai 23 April 2026 menyusul adanya laporan seorang mahasiswi kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Dugaan pelecehan seksual tersebut dilakukan terduga pelaku melalui komunikasi verbal dan via chat telepon selular (ponsel). Menindaklanjuti itu pihak UNU Blitar membentuk Satgas Etik yang melibatkan unsur Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) UNU Blitar.
Pada 12 Mei 2026 Satgas Etik menerima pendamping 15 mahasiswi yang diduga telah menjadi korban: PMII Komisariat UNU Blitar dan LPM Bhanu Tirta. Satgas Etik menyatakan akan memverifikasi menyeluruh terhadap informasi, data dan keterangan yang diberikan.
Informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan pelecehan seksual di kampus UNU tersebut nyaris terjadi di setiap tahun ajaran atau angkatan, khususnya di kelas di mana terduga pelaku mengajar.
Dugaan kasus pelecehan seksual pernah terjadi pada tahun 2017 dan yang bersangkutan dinonaktifkan tahun 2018. Namun seiring pergantian rektor UNU Blitar tahun 2022, yang bersangkutan kembali aktif mengajar. Kasus serupa kemudian kembali terulang.
Informasinya, saat masih mengajar sebagai guru madrasah tsanawiyah, yang bersangkutan diduga sudah melakukan perbuatan serupa yang itu membuatnya diberhentikan.
Rudiyanto juga mengatakan, terkait korban lain yang belum melapor karena hal itu bagi perempuan tidak mudah, lantaran ada stigma dan kekhawatiran macam-macam. Karenanya, pihak UNU Blitar menyatakan siap memberi perlindungan penuh, menyediakan safe house, termasuk mendorong pelapor untuk berani.
BPP UNU Blitar memandang peristiwa yang terjadi sebagai momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola kampus, sistem pengawasan, perlindungan mahasiswa, budaya akademik serta mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
“Kami membuka yang lain-lain (korban), kalau misalnya 15, monggo yang 14 lapor. Kami siap mendampingi termasuk ke wilayah hukum (pidana),” pungkas Rudiyanto.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif





