Bacaini.id, SURABAYA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyiaran PKPI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum pada Lembaga Penyiaran.
Bimtek yang berlangsung selama tiga hari mulai 20 sampai 22 November 2023 tersebut bertujuan untuk mencegah siaran partisan di lembaga penyiaran Jawa Timur selama masa kampanye hingga pemungutan suara Pemilu 2024.
Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosuwarno mengatakan, melalui Bimtek ini KPID Jawa Timur berharap agar lembaga penyiaran dapat berdiskusi dan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPID Jawa Timur berkaitan dengan Program Siaran Kampanye.
“KPID Jawa Timur juga mendorong lembaga penyiaran untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu di kabupaten, kota demi terciptanya sinergisitas dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang sehat dan bermartabat,” kata Yosua melalui keterangan tertulis, Senin, 20 November 2023.
Bimtek ini terbagi menjadi enam sesi dengan peserta sesuai lembaga masing-masing yaitu Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) radio lokal, LPS televisi lokal, Lembaga Penyiaran Swasta Siaran Sistem Jarangan (LPS SSJ), Lembaga Penyiaran Berlangganan, dan Lembaga Penyiaran Lokal.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Timur, Sundari selaku penanggung jawab kegiatan menyebutkan ada beberapa panduan yang wajib dipatuhi oleh lembaga penyiaran di Jawa Timur.
Tidak hanya Peraturan KPU No 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, tetapi juga Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran, Kode Etik Jurnalistik, Etika Pariwara, Peraturan KPI tentang Pengawasan Penyiaran, Pemberitaan, dan Iklan Kampanye.
Topik yang dibahas mulai dari keberimbangan penyiaran peserta Pemilu untuk semua program siaran. Lembaga penyiaran juga memberikan kesempatan masing-masing partai untuk beriklan sebanyak 10 spot dan sisanya dilarang dijual ke partai lain.
Selain itu, Lembaga Penyiaran juga hanya boleh menggunakan lembaga survei yang terverifikasi KPU saat menayangkan hitung cepat. Tayangan hitung cepat pun hanya boleh dilakukan minimal dua jam setelah pemungutan suara selesai.
“Tujuannya untuk mencegah pemilih di TPS lain terpengaruh dan tayangan itu dinyatakan bukan sebagai penghitungan resmi,” kata Sundari.
Lebih lanjut Sundari mengimbau kepada Lembaga Penyiaran agar berhati-hati meski tidak melakukan siaran partisan. Pelanggaran penyiaran tetap bisa terjadi selama masa kampanye meski bukan pelanggaran pemilu. Misalnya terkait produk dewasa yang muncul di berita, iklan, atau siaran kampanye lainnya.
“Contohnya, iklan kampanye yang menampilkan orang merokok dan iklan tersebut tayang di bawah jam 10 malam. Meski itu tidak melanggar ketentuan iklan kampanye, tetapi itu melanggar ketentuan penyiaran dan akan mendapatkan sanksi administrasi dari KPI,” tandasnya.
Bimtek yang diikuti lebih dari 300 lembaga penyiaran di Jawa Timur ini sebagai upaya KPID Jawa Timur dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu sesuai asas LUBER dan JURDIL. Kampanye di media massa sendiri dilakukan mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
Penulis: Novira