• Login
Bacaini.id
Sunday, May 31, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Cara Menghitung Nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

ditulis oleh Redaksi
13 August 2025 11:06
Durasi baca: 3 menit
Ilustrasi pajak. Foto:Istimewa

Ilustrasi pajak. Foto:Istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah memicu perlawanan rakyat. Setelah masyarakat Kabupaten Pati, warga Jombang Jawa Timur ikut-ikutan melawan.

Bagi yang belum faham, Pajak Bumi dan Bangunan atau Pajak PBB adalah pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan kepada pemilik, karena adanya keuntungan ekonomi atau status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

Pengertian bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten kota. Sedangkan yang dimaksud bangunan adalah konstruksi teknis yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan laut.

Subjek pajak PBB terbagi menjadi 2 berdasarkan pemungut, yakni:

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (PBB-P3)

PBB-P3 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

PBB-P3 dipungut oleh Pemerintah Pusat (Pempus) yang diatur dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 s.t.d.t.d. UU No. 12/1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

PBB-P2 dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang diatur dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRB).

Besarnya nilai PBB didasarkan dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah atau bangunan terkait dan Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bisa juga melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis.

NJOP ditentukan oleh Kementerian Keuangan, di mana nilai NJOP di setiap daerah berbeda-beda. Beberapa hal yang memengaruhi adalah:

  1. Faktor lokasi, peruntukan, pemanfaatan serta kondisi lingkungan di sekitarnya,
  2. Faktor bangunan, antara lain bahan baku atau bahan bangunan yang digunakan, lokasi bangunan, rekayasa serta kondisi lingkungan di sekitar bangunan.

Tarif Pajak PBB Terbaru

Tarif Pajak PBB-P2 naik seiring berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

UU HKPD mengatur berbagai ketentuan desentralisasi fiskal dan asas otonomi pemerintah, salah satunya mengenai penetapan kenaikan tarif PBB. Merujuk Pasal 41 UU HKPD, besar tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5%.

Sedangkan tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Tarif PBB-P2 ini nantinya akan ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) oleh masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).

Rumus Pajak PBB

Dikutip dari laman klikpajak.id, rumus perhitungan pajak PBB adalah:

1. PBB = Tarif 0.5% x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

2. Rumus NJKP = Persentase NJKP 40% x (Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) – NJOPTKP)

  • 40% apabila lebih dari Rp1.000.000.000
  • 20% apabila kurang dari nilai tersebut.
  • NJOPTKP = Rp12.000.000

Atau dengan kata lain, nilai PBB = 0,5% x 40% x NJKP

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: cara menghitung pajakNJOPpajakPBB
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Petis khas Jawa Timur dalam wadah tradisional yang menjadi bumbu legendaris sejak era Majapahit

Sejarah Petis Jawa Timur, Bumbu Warisan Majapahit Sejak Abad ke-10

Pengembangan fasilitas Stasiun Madiun oleh KAI Daop 7 Madiun dengan pembangunan peron tinggi dan perluasan area parkir

KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Stasiun Madiun, Parkir Diperluas hingga Bangun Peron Tinggi

Latihan squat untuk menjaga kesehatan otot bokong atau glutes

Otot Bokong Ternyata Pengaruhi Umur Panjang, Ini Penjelasan Ahli Kesehatan

  • Panitia seleksi rekrutmen perangkat Desa Gogodeso Kabupaten Blitar menghentikan sementara tahapan seleksi akibat polemik peserta

    Rekrutmen Perangkat Desa Gogodeso di Blitar Ricuh, Siapa Bermain?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Stasiun Madiun, Parkir Diperluas hingga Bangun Peron Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In