• Login
Bacaini.id
Thursday, July 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Cara Melihat Data Penerima BLT dan Mencairkannya

ditulis oleh
13 September 2022 18:35
Durasi baca: 2 menit
Proses penyaluran BPNT secara tunai di kantor Pos Blitar. Foto: Bacaini/Hadi

Proses penyaluran BPNT secara tunai di kantor Pos Blitar. Foto: Bacaini/Hadi

Bacaini.id, SURABAYA – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan langsung tunai untuk mengatasi dampak kenaikan harga BBM sejak awal September 2022. Berikut adalah panduan untuk memeriksa keikutsertaan sebagai penerima manfaat dan cara mengambilnya.

Langkah pertama adalah memastikan apakah kita terdata sebagai penerima manfaat, dengan cara melihat situs https://cekbansos.kemensos.go.id/

Selanjutnya kita akan dihadapkan pada menu pencarian data penerima manfaat, dengan memasukkan keterangan wilayah penerima dan identitas penerima. Data ini meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa.

Langkah selanjutnya adalah mengisi menulis ulang kode unik yang tertera di layar. Proses ini membutuhkan ketelitian untuk membaca kode agar tidak salah menuliskannya ulang. Jika berhasil, layar gadget akan menunjukkan apakah kamu tercatat sebagai penerima manfaat atau bukan.

Jika terdaftar sebagai penerima manfaat, kamu bisa menyimpan layar keterangan tersebut dengan cara men-screenshot untuk ditunjukkan kepada perangkat desa setempat. Di sana kamu akan diberikan undangan pencairan sebagai pengantar ke kantor pos.

Di beberapa daerah penerima manfaat tak perlu repot-repot melihat situs cekbansos.kemensos.go.id, namun menunggu pemberitahuan dari RT/RW atau kelurahan. Dengan membawa surat undangan, KTP, dan KK, kamu bisa ke kantor pos terdekat untuk mengambil bantuan sesuai jadwal yang ditentukan.

Bagaimana jika namamu tidak terdaftar sebagai penerima manfaat, sementara kondisi perekonomianmu dianggap ‘layak’ menerima bantuan?

Tak perlu bingung, kamu bisa memasukkan pengajuan sebagai penerima manfaat di situs itu. Syarat yang ditetapkan bagi penerima manfaat adalah masyarakat miskin dengan penghasilan kurang dari Rp3,5 juta per bulan, bukan ASN, TNI dan Polri, dan terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat dalam DTKS Kemensos.

Penulis: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bantuan langsung tunaibltkenaikan bbmsubsidi miskin
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kepala SMKN 1 Doko Blitar Hari Prastowo menjelaskan sekolah tidak terlibat dalam pengadaan maupun WAG Seragam sekolah

Blak-blakan Kepala SMKN 1 Doko Blitar Soal Seragam Sekolah

Ketua Komite SMKN 1 Doko Kabupaten Blitar menjelaskan polemik pembelian seragam sekolah dan WAG Seragam yang menjadi sorotan wali murid

Komite SMKN 1 Doko Blitar Bantah Arahkan Siswa, Tapi Ada WAG Seragam

Ilustrasi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan siluet masyarakat adat Indonesia, peta Nusantara, dan simbol dokumen KTP sebagai representasi pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan

Hari Kepercayaan Resmi Ditetapkan, Jawa Timur Punya 50 Aliran Spiritual Nusantara

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In