• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, July 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bupati Blitar Justru Wacanakan Festival Sound Horeg, Ini Alasannya

ditulis oleh Editor
22/07/2025
Durasi baca: 2 menit
614 6
0
Bupati Blitar Justru Wacanakan Festival Sound Horeg, Ini Alasannya

Bupati Blitar Wacanakan Festival Sound Horeg, Ini Alasannya (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Bupati Blitar Rijanto menyatakan tidak melarang sound horeg meski MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram.

Rijanto menegaskan lebih memilih mengatur dan membina keberadaan sound horeg ketimbang melarangnya.

Bersama Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah, Rijanto justru mewacanakan menggelar festival sound horeg di Kabupaten Blitar.

Dengan menggelar festival sound horeg, tampilan tarian yang mengikuti akan dinilai dengan pendekatan estetika.

“Justru pak Wabup (Beky Herdihansah) dengan saya pernah punya wacana kita adakan festival (sound horeg), kita lombakan. Tapi di tempat yang lapang,” ujar Rijanto kepada wartawan Senin (21/7/2025).

Bupati Rijanto mengklaim sudah jauh hari mengantisipasi munculnya potensi permasalahan dari sound horeg.

Sebelum MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram. Sebelum Polda Jawa Timur mengeluarkan imbauan larangan.

Kata Rijanto pihaknya sudah mengaturnya. Mulai dimensi sound horeg, tanggung jawab panitia, pengondisian masyarakat sebelum pelaksanaan, telah diatur.

Juga keterlibatan pengamanan secara terpadu, ketertiban, keamanan, termasuk tampilan tarian yang disoroti, telah dibatasi melalui surat edaran (SE) bupati.

Menurut Rijanto, Kabupaten Blitar sudah mengatur, membina dan mengendalikan sound horeg. Karenanya memutuskan tidak melarang.

“Jadi Blitar jauh-jauh hari sudah mengantisipasi masalah itu (sound horeg),” ungkapnya.

Bupati Rijanto mengaku telah melihat sisi positif sound horeg. Pada saat yang sama berusaha mengeliminir sisi negatif yang ditimbulkan.

Bagi sebagian masyarakat yang merasa senang, sound horeg telah menggeliatkan pertumbuhan ekonomi. Menyerap tenaga kerja.

Kemudian UMKM jadi hidup. Warga di lingkungan masing-masing RT juga jadi kompak. Kalau langsung dipatahkan, kata Rijanto akan timbul efek negatif.

“Penitipan sepeda (dalam acara sound horeg) banyak menghasilkan dana untuk kepentingan masyarakat sendiri,” terangnya.

Meski demikian Bupati Rijanto juga mengatakan siap menyesuaikan dengan aturan lebih atas dengan melalui kajian mendalam lebih dulu.

“Yang penting itu kesepakatan di masyarakat setempat yang diatur oleh panitia dengan aturan-aturan,” pungkasnya.

Seperti diketahui MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa sound horeg haram.

Sebelumnya fatwa haram sound horeg dikeluarkan forum bahtsul masail di Ponpes Besuk Pasuruan.

Menyusul fatwa haram MUI, Polda Jawa Timur juga mengeluarkan imbauan larangan sound horeg.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: beky herdihansahblitarBupati Blitar wacanakan festival sound horegBupati Rijantofatwa haram sound horegfatwa sound horeg haramfestival sound horegsound horeg
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pemusnahan Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tulungagung

Pemusnahan Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tulungagung

Diprotes Warga, KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejaksaan Kediri Terkait Kepemilikan Aset

Diprotes Warga, KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejaksaan Kediri Terkait Kepemilikan Aset

Ini Janji Keadilan Bupati Kediri Untuk Santri Tewas Dianiaya di Pesantren

Dilema Bupati Kediri, Komunitas Sound Horeg Pendukung saat Pilkada

  • Bupati Blitar Justru Wacanakan Festival Sound Horeg, Ini Alasannya

    Bupati Blitar Justru Wacanakan Festival Sound Horeg, Ini Alasannya

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15429 shares
    Share 6172 Tweet 3857
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16594 shares
    Share 6638 Tweet 4149
  • Bullying Massal Siswa SMP di Blitar Diinvestigasi

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist