Bacaini.ID, BLITAR – Bupati Blitar Rijanto menyatakan tidak melarang sound horeg meski MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram.
Rijanto menegaskan lebih memilih mengatur dan membina keberadaan sound horeg ketimbang melarangnya.
Bersama Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah, Rijanto justru mewacanakan menggelar festival sound horeg di Kabupaten Blitar.
Dengan menggelar festival sound horeg, tampilan tarian yang mengikuti akan dinilai dengan pendekatan estetika.
“Justru pak Wabup (Beky Herdihansah) dengan saya pernah punya wacana kita adakan festival (sound horeg), kita lombakan. Tapi di tempat yang lapang,” ujar Rijanto kepada wartawan Senin (21/7/2025).
Bupati Rijanto mengklaim sudah jauh hari mengantisipasi munculnya potensi permasalahan dari sound horeg.
Sebelum MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram. Sebelum Polda Jawa Timur mengeluarkan imbauan larangan.
Kata Rijanto pihaknya sudah mengaturnya. Mulai dimensi sound horeg, tanggung jawab panitia, pengondisian masyarakat sebelum pelaksanaan, telah diatur.
Juga keterlibatan pengamanan secara terpadu, ketertiban, keamanan, termasuk tampilan tarian yang disoroti, telah dibatasi melalui surat edaran (SE) bupati.
Menurut Rijanto, Kabupaten Blitar sudah mengatur, membina dan mengendalikan sound horeg. Karenanya memutuskan tidak melarang.
“Jadi Blitar jauh-jauh hari sudah mengantisipasi masalah itu (sound horeg),” ungkapnya.
Bupati Rijanto mengaku telah melihat sisi positif sound horeg. Pada saat yang sama berusaha mengeliminir sisi negatif yang ditimbulkan.
Bagi sebagian masyarakat yang merasa senang, sound horeg telah menggeliatkan pertumbuhan ekonomi. Menyerap tenaga kerja.
Kemudian UMKM jadi hidup. Warga di lingkungan masing-masing RT juga jadi kompak. Kalau langsung dipatahkan, kata Rijanto akan timbul efek negatif.
“Penitipan sepeda (dalam acara sound horeg) banyak menghasilkan dana untuk kepentingan masyarakat sendiri,” terangnya.
Meski demikian Bupati Rijanto juga mengatakan siap menyesuaikan dengan aturan lebih atas dengan melalui kajian mendalam lebih dulu.
“Yang penting itu kesepakatan di masyarakat setempat yang diatur oleh panitia dengan aturan-aturan,” pungkasnya.
Seperti diketahui MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa sound horeg haram.
Sebelumnya fatwa haram sound horeg dikeluarkan forum bahtsul masail di Ponpes Besuk Pasuruan.
Menyusul fatwa haram MUI, Polda Jawa Timur juga mengeluarkan imbauan larangan sound horeg.
Penulis: Solichan Arif