• Login
Bacaini.id
Wednesday, April 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ibu RT di Trenggalek Bunuh Bayi Karena Motif Ekonomi

Bayi yang dianiaya hingga tewas merupakan anak ke-4. Karena khawatir tak sanggup menghidupi, warga Desa Terbis Kecamatan Panggul itu merahasiakan kehamilan dari suaminya

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
8 December 2025 18:37
Durasi baca: 2 menit
pembunuhan bayi trenggalek

Seorang ibu rumah tangga di Trenggalek ditetapkan tersangka atas pembunuhan bayi sendiri (foto/Bacaini.id)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Polres Trenggalek Jawa Timur menetapkan seorang ibu rumah tangga (RT) berinisial S asal Desa Terbis Kecamatan Panggul sebagai tersangka kasus kematian bayi yang diduga korban kekerasan.

Hasil autopsi terungkap kematian bayi disebabkan kehabisan oksigen akibat kekerasan benda tumpul. Dijumpai sejumlah titik kekerasan, yakni pada leher, kepala, dan dada.

“Yang menyebabkan bayi lemas hingga kehabisan oksigen,” ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro kepada wartawan Senin (8/12/2025).

Baca Juga:

  • Saksikan Ibu Tewas di Hotel Trenggalek, Bocil Dapat Pendampingan
  • Tewas di Kamar Hotel Trenggalek Usai Cekcok dengan Pacar

Pengungkapan kasus kekerasan bayi yang berakibat kematian berawal dari laporan kepala desa setempat. Disampaikan telah terjadi kematian tak wajar. Peristiwa terjadi pada 5 Desember 2025.

Sebagai tindak lanjut penyelidikan polisi kemudian melakukan eksumasi atau penggalian jenazah untuk keperluan autopsi guna mengetahui penyebab kematian.

Dari hasil pemeriksaan saksi serta pengumpulan sejumlah alat bukti, polisi menetapkan S, ibu kandung bayi sebagai tersangka pelaku kekerasan. Yang bersangkutan telah ditahan.

Menurut Kasatreskrim Eko Widiantoro motif kekerasan yang menewaskan korban diduga akibat tekanan ekonomi. Tersangka S merupakan ibu rumah tangga dengan suami yang sehari-hari bekerja di warung kopi di Surabaya.

Tersangka tidak menghendaki kelahiran anak ke-4 nya, karena diduga khawatir tidak sanggup menghidupi. Saat hamil ia sembunyikan dari suaminya.

“Suami tidak mengetahui istrinya hamil. Tersangka merahasiakan karena memang tidak menghendaki kelahiran anak tersebut,” ungkap Eko Widiantoro.

Proses persalinan dilakukan tersangka S seorang diri. Berlangsung di sebuah kebun yang berjarak 15 meter dari tempat tinggalnya. Bayi itu langsung ia habisi dan dikubur di pemakaman umum.

Atas perbuatannya, ibu rumah tangga asal Desa Termis Kecamatan Panggul itu dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana lebih dari 15 tahun penjara.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: ibu rumah tangga trenggalek bunuh bayi
Via: pembunuhan bayi
Tags: bacaini.idibu rtibu rumah tangga bunuh bayikekerasanPanggulpembunuhan bayi trenggalektrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Romy Soekarno reses PDIP Blitar Gen Z 2029

Romy Soekarno Targetkan PDIP Jadi Partai Anak Muda, Bidik 52% Pemilih Gen Z di Pemilu 2029

RUPST Bank BJB 2025 di Bale Pakuan Bandung

RUPST Bank BJB 2025: Susi Pudjiastuti Masuk Komisaris, Dividen Rp900 Miliar Dibagikan

dugaan pungli lapas blitar kamar d1 napi korupsi petugas keamanan

Napi Korupsi di Lapas Blitar Dipungli Rp60 juta untuk Kamar Tamping

  • Aktivis PMII Blitar Raya dampingi warga terdampak limbah

    Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In