• Login
Bacaini.id
Wednesday, July 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Buntut PHK Aktivis Buruh, Dewan Pers Didesak Cabut Status Verifikasi CNN

ditulis oleh
1 September 2024 22:52
Durasi baca: 2 menit
foto: istimewa

foto: istimewa

Bacaini.ID, JAKARTA – Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida mengecam tindakan PHK sepihak oleh manajemen kantor berita CNN Indonesia kepada anggota Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Ironisnya, pemutusan hubungan kerja ini dilakukan sesaat setelah mereka mendeklarasikan serikat buruh.

Menurut rilis yang disampaikan AJI Indonesia, para karyawan CNN Indonesia mendeklarasikan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia pada Sabtu, 31 Agustus 2024. Serikat pekerja ini dibentuk sebagai media komunikasi antar pekerja CNN atas pemotongan upah pekerja secara sepihak.

Ironisnya, pendirian serikat pekerja itu mendapat sikap reaksioner dari manajemen CNN, yang langsung mengirimkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada belasan aktivis SPCI.

AJI menilai, tindakan PHK sepihak oleh manajemen CNN bertentangan  kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Keputusan berupa PHK kepada anggota SPCI tersebut dapat diduga sebagai upaya perusahaan melakukan union busting (pemberangusan serikat pekerja).

Apalagi kebebasan untuk berserikat dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO), dimana Indonesia sudah meratifikasi konvensi tersebut.

Kemudian juga ada jaminan berserikat yang dituangkan dalam Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dengan dugaan pelanggaran UU ini, patut diduga ada tindak pidana berupa pemberangusan serikat pekerja SPCI.

Merespon hal itu, AJI Indonesia mendesak CNN Indonesia membatalkan surat PHK pada pendiri SPCI, serta mendukung sepenuhnya langkah yang ditempuh SPCI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di CNN Indonesia.

AJI juga mendukung perselisihan hubungan industrial ini diselesaikan sesuai mekanisme undang-undang, dengan tahapan bipartit, tripartit termasuk opsi ke pengadilan hubungan industrial (PHI). “(AJI) mendesak Dewan Pers untuk memantau dan menjadikan pertimbangan untuk mencabut status verifikasi media yang tidak mematuhi UU Pers no 40/1999 dan UU Ketenagakerjaan no 13/2003,” kata Nany Afrida dalam siaran tertulisnya.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: cnncnn indonesiaphkserikat pekerja
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pekerja bangunan tewas diduga tersengat listrik saat bekerja di Kota Blitar

Nestapa Pekerja Bangunan di Blitar, Tewas Diduga Tersengat Listrik

Motif Batik Encim Pekalongan dengan corak bunga warna-warni

Viral Batik Pekalongan Jadi Polemik Netizen Indonesia Vs Malaysia

Petugas KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan dugaan suap proyek daerah dan jual beli jabatan.

KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Amankan Uang Tunai Rp2 Miliar

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In