Kediri – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pembinaan dan pemberian legalitas kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Obat Tradisional (OT) pada masa pandemi covid-19 ini. Hal itu dilakukan karena popularitas jamu belakangan ini semakin meningkat.
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengatakan, masyarakat saat ini semakin sadar untuk memelihara daya tahan tubuh dengan mengonsumsi jamu, dan sebagian besar produsen jamu di Indonesia adalah UMKM.
“Pendampingan berkesinambungan bagi UMKM pangan dan jamu mulai dari hulu hingga hilir sangat penting dilakukan. Namun Badan POM tidak dapat bergerak sendiri, untuk itu diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak,” jelas Penny kepada awak media saat melakukan kunjungan ke BPOM Kabupaten Kediri. Jumat, 06 Nopember 2020.
Penny juga mengatakan, legalitas sangat perlu diberikan untuk meningkatkan daya saing produk jamu, serta agar mampu menembus pasar global. Dengan adanya legalitas juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk.
Badan POM telah melakukan pendampingan kepada UMKM OT melalui program Orang Tua Angkat (OTA). Sampai dengan saat ini, ada enam industri OT besar yang akan membantu UMKM OT dalam hal bahan baku, cara produksi yang baik, pemasaran, hingga bantuan fasilitas dan peralatan serta insentif untuk UMKM OT berupa pendampingan dalam penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Bertahap.
“Secara keseluruhan, pada Oktober 2020 Badan POM telah mengeluarkan 30 Nomor Ijin Edar (NIE) untuk 7 pelaku usaha pangan olahan dan 8 NIE untuk 3 pelaku usaha obat tradisional. Badan POM juga menerbitkan 10 sertifikat CPOTB Bertahap kepada 3 pelaku usaha obat tradisional dan 4 sertifikat PSB pangan olahan kepada 4 pelaku usaha pangan olahan di Kabupaten dan Kota Kediri.” Katanya.
Sementara itu, terkait kemajuan usaha menengah di Indonesia, Kepala BPOM RI juga menyebut, sektor UKM merupakan salah satu penopang utama perekonomian nasional. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, saat ini ada sekitar 63 juta UMKM, atau sekitar 99,9 % dari total pelaku usaha di Indonesia. UMKM menyerap 97% tenaga kerja nasional. Bahkan pada tahun 2018 UMKM berkontribusi 61,07% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Dukungan penuh Badan POM terhadap UMKM antara lain diwujudkan dengan memberikan insentif kemudahan melalui berbagai upaya percepatan, penyederhanaan, dan pendampingan intensif kepada UMKM melalui bimbingan teknis dan desk yang bersifat pro-aktif dalam rangka sertifikasi cara pembuatan yang baik, registrasi produk agar dapat memenuhi persyaratan sehingga dapat mendukung percepatan dalam mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE), dan keringanan tarif 50 persen atas Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pendaftaran produk Usaha Mikro Kecil (UMK) pangan olahan dan Usaha Menengah Obat Tradisional (UMOT).
“Dengan demikian sudah sangat jelas betapa signifikan peran UMKM dalam perekonomian Indonesia,” pungkasnya.(Karebet)