• Login
Bacaini.id
Wednesday, July 1, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bikin Bising, Ratusan Motor Brong Diamankan Polisi

ditulis oleh
7 December 2021 19:01
Durasi baca: 2 menit
Kapolresta Kediri AKBP Wahyudi memberikan keterangan pers terkait penindakan knalpot brong. Foto:Bacaini/Andika

Kapolresta Kediri AKBP Wahyudi memberikan keterangan pers terkait penindakan knalpot brong. Foto:Bacaini/Andika

Bacaini.id, KEDIRI – Ratusan sepeda motor dan knalpot brong diamankan anggota Satlantas Polres Kediri Kota jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. Tercatat 541 pelanggaran yang ditangani polisi dalam satu bulan terakhir.

“Kita bertindak berdasarkan banyaknya laporan masyarakat. Banyak laporan masyarakat terkait seringnya balap liar. Terutama di waktu-waktu libur ataupun di malam Minggu. Selain juga banyak laporan terkait adanya kebisingan, jadi warga Kota Kediri ini sangat terganggu dengan adanya knalpot brong ini, ” ucap Kapolres Kediri kota AKBP Wahyudi, Selasa, 7 Desember 2021.

Dalam waktu sebulan terakhir, jajaran Satlantas Polres Kediri kota menemukan 541 pelanggaran terkait balap liar dan knalpot brong. Dari jumlah itu 489 pengguna jalan ditilang, dan 52 lainnya mendapat teguran.

Wahyudi menegaskan keberadaan balap liar dan knalpot brong sudah sangat menggangu masyarakat kota Kediri. Terutama oleh kelompok-kelompok yang sering memainkan knalpot secara bersamaan sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Warga ini di malam hari terutama sangat terganggu. Waktunya orang istirahat, mereka  geber-geber (gas) lewat depan rumah. Itu juga akan kita tertibkan. Kepada seluruh warga Kota Kediri jangan khawatir, Polres Kediri Kota akan memberikan keamanan dan kenyamanan dalam menjelang Natal dan Tahun baru,” imbuh Wahyudi.

Sementara itu Kasatlantas Polres Kediri kota AKP Pandri Putra Simbolon menuturkan dari penindakan tersebut diamankan roda dua sebanyak 133 unit, 335 lembar STNK dan 21 lembar SIM.

“Lokasi penindakan ada di Pos Semampir Jalan Mayor Bismo, Simpang 4 Mrican jalan Gatut Subroto, Simpang 4 Alun-alun jalan PB Sudirman, Simpang 4 Sukorame, Jalan  Veteran, Simpang 3 Iskandar Muda, dan Jalan Iskandar Muda,” jelas Pandri. 

Mereka dikenakan UU LLAJ NO 22 TAHUN 2009 Pasal 285 terkait persyaratan teknis dan layak jalan.

Sedangkan untuk pengambilan barang bukti bisa dilakukan setelah sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, membayar denda putusan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Saat pengambilan wajib membawa salinan putusan, salinan BPKB, STNK serta Identitas pengambil.

“Untuk kendaraan yang tidak spektek agar menstandarkan kendaraannya di Mako Satiantas Polres Kediri Kota,” pesan Pandri.

Penulis: Dwi Andhika
Editor: Budi Sutrisno

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Petugas Kejari Tulungagung melakukan penggeledahan di kantor BPKAD dan Disbudpar terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Pendopo Kanjengan

Kejari Tulungagung Geledah OPD, Usut Dugaan Korupsi Pendopo Kanjengan

Mengapa Simpati Artis kepada Nadiem Makarim Bukan Sekadar Kemanusiaan

Jaringan Seni, Loyalitas Pribadi, dan Fenomena Dukungan Artis terhadap Nadiem Makarim

Jurist Tan. Foto: istimewa

Analisis Mengapa Jurist Tan “Hilang” dari Kasus Chromebook

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In