• Login
Bacaini.id
Monday, April 20, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bawaslu Kota Kediri Diminta Adil Tertibkan Alat Kampanye

ditulis oleh
17 November 2023 18:46
Durasi baca: 2 menit
Alat peraga sosialisasi di perempatan Jl PK Bangsa Kota Kediri. Foto:bacaini/Novira

Alat peraga sosialisasi di perempatan Jl PK Bangsa Kota Kediri. Foto:bacaini/Novira

Bacaini.id, KEDIRI – Badan Pengawas Pemilu diminta tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) pemilu 2024. Penertiban akan dilakukan malam ini bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Kediri.

Ketua Partai Hanura Kota Kediri, Bambang Giantoro mengatakan dirinya sudah mengetahui rencana penertiban yang akan dilakukan Bawaslu malam ini. Ia berharap penertiban tersebut tidak tebang pilih alias dilakukan pada caleg tertentu.

“Semua ditertibkan itu lebih baik, kalau tidak, ya tidak usah. Wong kampanye sudah tinggal beberapa hari lagi. Menegakkan aturan jangan setengah-setengah,” katanya kepada Bacaini.id, Jumat, 17 November 2023.

Hal yang sama disampaikan Ketua Partai Demokrat Kota Kediri, Ashari. Ia bahkan telah menginstruksikan kepada calegnya untuk membersihkan APS masing-masing sebelum dilakukan penertiban oleh Bawaslu.

“Sudah diberi tahu dan kita instruksikan ke caleg. Cuma ada beberapa yang tidak masuk kriteria media kampanye dan masih terpasang di sejumlah sudut,” kata Ashari.

Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha mengatakan penertiban APS ini telah melalui proses yang cukup panjang. Bawaslu Kota Kediri juga sudah memberikan tambahan waktu bagi partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menertibkan APS secara mandiri.

“Kita sudah lewat himbauan pertama kedua dari Bawaslu RI, himbauan ketiga dari provinsi sekaligus memberikan batas waktu penertiban mandiri selama 14 hari, dan harusnya tanggal 14 kemarin selesai. Tapi parpol minta tambahan waktu lagi dua hari. Hari ini baru kita eksekusi,” jelas Yudi.

Penulis: Novira
Editor: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bawaslu kota kediricalegkota kediriPemilu 2024
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Ini Alasan Bawaslu Tolak Copot Baliho Abdullah Abu Bakar - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Penumpang kereta api padat di awal 2026

Daop 7 Madiun Catat 3 Juta Penumpang di Awal 2026, Kereta Jadi Solusi Tekan Emisi Karbon

Bunga blue poppy berwarna biru langit mekar di pegunungan Himalaya

Saking Indahnya Blue Poppy Sempat Dianggap Mitos, Ini Fakta Ilmiah di Baliknya

RA Kartini tokoh emansipasi perempuan Indonesia

Kritik Kartini terhadap Poligami: Suara Perempuan Jawa yang Mengguncang Zaman

  • Jatmiko Dwijo Saputro adik Gatut Sunu saat memberikan pernyataan terkait pemeriksaan KPK di Tulungagung

    Adik Gatut Sunu Akhirnya Angkat Bicara: Saya Jaga Jarak Sejak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Kediri Tak Punya Strategi Lanjutkan Proyek Alun-alun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ponorogo dan Panggilan Sejarah: Dari Daerah Agraris Menuju Penyangga Kedaulatan Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In