• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, December 10, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bapemperda DPRD Trenggalek Tunda Pembahasan Lima Ranperda Inisiatif, Tunggu Proses Harmonisasi Kemenkumham

ditulis oleh Redaksi
27 October 2025 15:05
Durasi baca: 2 menit
Bapemperda DPRD Trenggalek Tunda Pembahasan Lima Ranperda Inisiatif, Tunggu Proses Harmonisasi Kemenkumham

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek menunda pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang diusulkan oleh legislatif.

Penundaan ini dilakukan karena kelima ranperda tersebut belum rampung melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur.

Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan pembahasan ranperda tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

Menurutnya, harmonisasi merupakan tahap penting dalam memastikan kesesuaian substansi serta landasan hukum setiap rancangan peraturan daerah.

“Lima ranperda inisiatif DPRD belum diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham, sehingga kami memberi pertimbangan kepada pimpinan agar pembahasannya ditunda terlebih dahulu,” terang Samsul, Senin (27/10/2025).

Selain ranperda inisiatif, Bapemperda juga tengah memberikan pertimbangan terhadap revisi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Revisi tersebut merupakan penyesuaian atas terbitnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

“Ini bagian dari tugas Bapemperda, yaitu memberikan pertimbangan sebelum perda tersebut dinotakan oleh bupati,” imbuhnya usai rapat bersama Bagian Hukum, Asisten III, dan Bakeuda.

Samsul menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, seluruh ranperda yang berasal dari DPRD wajib melalui harmonisasi Kemenkumham.

Proses tersebut melibatkan verifikasi, rujukan asas hukum, serta penyesuaian norma agar tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
Ia mengakui, proses harmonisasi membutuhkan waktu, namun pihaknya terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham agar segera selesai.

“Karena perda inisiatif dari teman-teman DPRD ini sifatnya urgent dan perlu segera diselesaikan,” ujarnya.

Dari total 16 ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025, DPRD Trenggalek telah menuntaskan tujuh ranperda. Sementara lima lainnya masih menunggu hasil harmonisasi dan sisanya dalam tahap pembahasan.

Samsul menegaskan, Bapemperda tidak ingin terburu-buru, terutama untuk perda terkait desa. Pihaknya menunggu turunnya peraturan pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sebelum melanjutkan pembahasannya agar tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya. (ADV)

Penulis : Aby Kurniawan

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Dana Korupsi KONI Kota Kediri Dikembalikan ke Kas Daerah

Dana Korupsi KONI Kota Kediri Dikembalikan ke Kas Daerah

Presiden Ancam Copot Direksi BUMN Yang Malas Kerja dan Terlibat Kasus Hukum

Respon Presiden Prabowo Terkait Kebakaran Gedung Terra Drone

Momen Gus Kautsar Ploso Kritik Ketua PBNU Gus Ulil Soal Tambang

Momen Gus Kautsar Ploso Kritik Ketua PBNU Gus Ulil Soal Tambang

  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Semur Warisan Kelas Sosial Makmur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rambut Gondrong Jadi Ciri Khas Lelaki Nusantara, Kolonial yang Beri Stigma Negatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112