• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bagaimana Melaporkan Suami Yang Melakukan Kekerasan

ditulis oleh redaksi
11/05/2023
Durasi baca: 3 menit
505 32
0
Bagaimana Melaporkan Suami Yang Melakukan Kekerasan

ilustrasi kekerasan pada perempuan. Foto:unsplash

Saya ibu rumah tangga berusia 27 tahun dan telah menikah selama tiga tahun serta memiliki satu anak. Suami saya seorang pengusaha yang lumayan mapan, sehingga kehidupan ekonomi kami tercukupi.

Sayang kondisi ekonomi itu tidak sejalan dengan perilakunya pada saya. Setiap terjadi salah paham, dia sering berkata kotor dan tak segan menampar dan menjambak rambut saya. Kejadian ini sudah berkali-kali dan membuat saya trauma.

Jika penganiayaan itu terus terjadi, apakah saya bisa melaporkan kepada pihak berwajib? Bagaimana caranya. Terima kasih banyak atas penjelasannya.

Widya di Tulungagung 

Jawaban:

Moh. Rofi’an S.H.

Terima kasih ibu Widya atas pertanyaannya. Sebagai manusia biasa, sudah menjadi kewajiban untuk saling mengingatkan. Artinya, sebisa mungkin hal itu dibicarakan baik-baik dengan suami. Namun jika ibu Widya sudah merasa tidak betah dan ingin melaporkan ke polisi, maka jawabnya ‘bisa’.

Negara telah melindungi warganya dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terbitnya undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Jika mengambil definisi kekerasan dalam rumah tangga dalam pasal 1 aturan tersebut; “Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.

Dalam undang-undang PKDRT, unsurnya terdapat dalam pasal 44 ayat (1) sebagaimana berikut ini :

  1. Setiap orang
  2. Melakukan perbuatan kekerasan fisik
  3. Dalam lingkup rumah tangga

Undang-undang PKDRT memerintahkan negara untuk memberi perlindungan melalui Pengadilan, sebagaimana diatur dalam pasal 28 – 38 Undang-undang nomor 23 tahun 2004.

Pengadilan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan dalam kurun waktu 7 hari sejak diterimanya surat permohonannya (kecuali ada alasan yang patut). Permohonan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk lisan dan tulisan.

Sesuai pasal 29 UU PKDRTS, permohonan untuk memperolah surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh:

  1. Korban atau keluarga korban;
  2. Teman korban;
  3. Kepolisian;
  4. Relawan Pendamping, atau;
  5. Pembiming rohani;

Alur Lapor Polisi

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan masyarakat yang tengah menghadapi KDRT dan ingin melapor kepada kepolisian:

  • Apabila mengalami KDRT, khususnya dalam bentuk kekerasan fisik, maka korban harus segera lapor ke pihak kepolisian. 
  • Nanti pelapor diarahkan untuk melakukan visum et repertum yang dilakukan oleh orang yang berkompeten. Di Indonesia, hasil visum dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat yang diajukan ke pengadilan dalam proses pembuktian.
  • Apabila laporan dilakukan ke Kepolisian Resor (Polres) setempat, maka korban akan dirujuk ke bagian unit Perempuan dan Anak.
  • Pelapor akan dimintai keterangannya sebagai saksi. Jika ada, korban dianjurkan menyertakan bukti-bukti untuk memperkuat laporan.
  • Bila polisi merasa sudah ada minimal dua alat bukti maka pihak terlapor dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
  • Jangan lupa catat siapa penyidik yang menangani kasus tersebut. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelapor mengikuti perkembangan penanganan kasus.

Lapor Komnas Perempuan

Komnas Perempuan memberikan beberapa cara untuk memudahkan korban KDRT mendapatkan pertolongan melalui langkah-langkah berikut:

  • Melaporkan ke alamat email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau media sosial dengan mengetuk direct message ke Twitter, Facebook, atau Instagram. Laporan yang masuk akan diproses selama 1×24 jam atau mungkin lebih cepat.
  • Laporan pengaduan yang diterima akan dilanjutkan pada Forum Pengada Layanan sesai domisili korban untuk diberikan pendampingan.
  • Siapkan bukti adanya KDRT untuk melancarkan pelaporan ini.
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: KDRTkomnas perempuan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Imbas Longsor Trenggalek, Siswa SD Ujian di Rumah Warga

Imbas Longsor Trenggalek, Siswa SD Ujian di Rumah Warga

Dilaporkan Diduga Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes di Malang belum Ditetapkan Tersangka

Pria di Jombang Perkosa Adik Kandung Selama 6 Tahun

PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM

PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15271 shares
    Share 6108 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2795 shares
    Share 1118 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112