• Login
Bacaini.id
Sunday, June 28, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Alasan Warga Blitar Hijrah Agama Penghayat Kepercayaan di KTP

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
25 July 2025 17:09
Durasi baca: 2 menit
Jumlah umat penghayat kepercayaan di Kabupaten Blitar terus bertambah (foto ilustrasi/IG)

Jumlah umat penghayat kepercayaan di Kabupaten Blitar terus bertambah (foto ilustrasi/IG)

Bacaini.ID, BLITAR – Sebanyak 78 warga Kabupaten Blitar Jawa Timur telah mengganti status agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi penghayat kepercayaan.

Mereka sebelumnya diketahui beragama Islam. Mereka meminta Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar mengganti status agama di KTP jadi penghayat kepercayaan.

“Warga yang sudah mengganti status dan tercatat di database (2022 hingga Juni 2025) total 78 orang. Mereka tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Blitar,” ujar Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Tunggul Adi Wibowo kepada wartawan Kamis (24/7/2025).

Jumlah Penghayat Lebih Besar

Tunggul Adi Wibowo mengakui para penghayat kepercayaan di Kabupaten Blitar semakin terbuka dengan status keyakinan yang mereka anut.

Salah satunya secara formal meminta mencatatkan status agama penghayat di kolom KTP. Secara teknis tertulis: Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2016, setiap warga negara Indonesia berhak mencantumkan status penghayat kepercayaan pada KTP.

Juga pada dokumen resmi lain, termasuk Kartu Keluarga (KK). Isian kolom agama tidak lagi terbatas pada agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

“Proses pencatatan resmi di Dispendukcapil Blitar baru mulai aktif sejak tahun 2022,” kata Tunggul.

Sebanyak 78 warga yang memilih mengganti penghayat adalah yang aktif. Yang membiarkan tidak diganti dispekulasikan lebih besar.

Tunggul memperkirakan jumlah penghayat kepercayaan di Kabupaten Blitar secara keseluruhan jauh lebih besar.

Sesuai data yang beredar di media sosial mencapai ribuan. Namun hal itu perlu dipastikan lagi.

“Kami tidak tahu pasti, karena mungkin itu datanya ada di Kesbangpol atau dari lembaga terkait lainnya. Kalau kami dari sisi kependudukannya,” terang Tunggul.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bacaini.idblitardispendukcapilganti status agama di KTPhijrah status agamapenghayat kepercayaan
Advertisement Banner

Comments 2

  1. Pingback: Penghayat Kepercayaan di Blitar Terus Bertambah: Saat ini 3.678 Jiwa - Bacaini.id
  2. Pingback: Warga Jombang Rame-rame Ubah KTP Penghayat Kepercayaan - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Foto ilustrasi by AI

Ketika “Kampus Rakyat” Kehilangan Pengaruhnya

bunga bougenville berwarna ungu dan bunga kenikir hias kuning yang diseduh menjadi teh herbal

Manfaat Teh Bougenville dan Kenikir Hias untuk Kesehatan, Lengkap Efek Sampingnya

Ilustrasi seseorang menikmati waktu menyendiri sambil membaca buku sebagai gambaran hubungan kecerdasan dan interaksi sosial

Benarkah Orang Cerdas Lebih Suka Menyendiri dan Tak Butuh Teman? Ini Faktanya

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In