Poin Penting:
- Jatmiko mengaku tidak terlibat dan sejak awal menjaga jarak dari Gatut Sunu
- Ia diperiksa KPK sebagai saksi setelah OTT di Tulungagung
- KPK menetapkan Gatut Sunu sebagai tersangka kasus pemerasan OPD
Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Jatmiko Dwijo Saputro akhirnya angkat bicara setelah namanya ikut terseret dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Tulungagung. Adik kandung Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo ini menegaskan sejak awal dirinya sengaja menjaga jarak dan tidak pernah memanfaatkan jabatan sang kakak.
Baca Juga:
Jatmiko yang merupakan anggota Fraksi PDIP DPRD Tulungagung sempat diperiksa sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK bersama belasan kepala OPD Tulungagung. Ia mengatakan dirinya tidak berada di pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso saat OTT KPK berlangsung.
Ketika Bupati Tulungagung non aktif Gatut Sunu dan ajudannya Dwi Yoga Ambal ditangkap di pendopo Tulungagung, Jatmiko sedang menyusul istrinya di acara pengajian rutin di rumah pribadi Gatut Sunu di Desa Gandong, Kecamatan Bandung,
“Saya tidak di pendopo, tapi sedang menyusul istri saya yang sedang menggelar pengajian rutin di rumah kakak saya (Gatut Sunu Wibowo) di Desa Gandong,” ujar Jatmiko kepada wartawan Minggu (19/4/2026).
Kronologi Diperiksa KPK sebagai Saksi
Jumat malam 10 April 2026 itu Jatmiko Dwijo Saputro mengatakan dalam posisi sudah hendak meninggalkan rumah pribadi Gatut Sunu Wibowo di Desa Gandong, Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung.
Di rumah yang kerap kosong itu diketahui rutin digelar acara pengajian. Pada saat bersamaan datang beberapa orang yang kemudian memperkenalkan diri sebagai penyidik KPK. “Awalnya saya juga tidak tahu kalau yang datang itu penyidik KPK,” ungkapnya.
Jumat malam itu penyidik KPK berencana melakukan penggeledahan di rumah pribadi Gatut Sunu. Namun kemudian kata Jatmiko membawa dirinya ke Mapolres Tulungagung untuk diperiksa sebagai saksi setelah tahu ia adalah adik kandung Gatut Sunu.
Rumah Jatmiko yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumah Gatut Sunu juga sempat digeledah. 3 ponsel miliknya di mana satu di antaranya masih baru, juga disita. “Kemudian saya dibawa ke mapolres Tulungagung menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” terang Jatmiko.
Sengaja Menjaga Jarak
Pemeriksaan di Mapolres Tulungagung pada Jumat malam 10 April 2026 tersebut berlangsung hingga dini hari. Jatmiko mengaku mendapat pertanyaan seputar masalah jual beli jabatan, penggarapan proyek dan kepemilikan vendor di Tulungagung.
Atas semua pertanyaan penyidik KPK tersebut, Jatmiko menjawab dirinya tidak melakukan semua itu. “Saya tidak melakukan semua itu (Jual beli jabatan, proyek dan vendor,” terangnya.
Jatmiko menjelaskan kalau dirinya belum lama terjun ke dunia politik. Ia baru pertama kali menjadi anggota DPRD Tulungagung dari Fraksi PDIP setelah terpilih pada Pileg 2024.
“Saya baru dua tahun menjadi anggota legislatif Tulungagung,” jelasnya.
Pada Sabtu pagi 11 April 2026 itu Jatmiko bersama para kepala OPD Pemkab Tulungagung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi.
Tiba pada pukul 7 pagi Jatmiko menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi mulai sekitar pukul 9 malam hingga Minggu 12 April 2026 dini hari. Karena tidak terbukti terlibat ia dan para kepala OPD diizinkan pulang ke Tulungagung.
Jatmiko juga mengatakan, berkaca dari kasus OTT KPK kepala daerah yang terjadi di daerah lain sebelumnya, dirinya melihat banyak lingkaran terdekat (saudara dan kolega) yang terseret.
Berkaca dari itu Jatmiko mengaku sejak awal sengaja mengambil jarak dengan Gatut Sunu Wibowo, kakak kandungnya yang menjadi Bupati Tulungagung. Ia tidak memanfaatkan kewenangan yang dimiliki kakaknya.
Sementara dalam tindak lanjut pengungkapan perkara OTT KPK Tulungagung yang saat ini masih berlangsung, Jatmiko juga menegaskan dirinya selalu bersikap kooperatif.
“Saya dari awal sengaja mengambil jarak dan tidak pernah memanfaatkan kewenangan yang dimiliki kakak saya selaku kepala daerah,” tegasnya.
Seperti diketahui, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang ditangkap dalam OTT KPK Jumat malam (10/4/2026) telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Gatut Sunu diduga melakukan pemerasan terhadap 16 Kepala OPD Pemkab Tulungagung.
Dalam OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp335,4 juta, 4 pasang sepatu merek Louis Vuitton milik Gatut Sunu senilai Rp129 juta, dokumen dan beberapa barang elektronik.
Terungkap Bupati Gatut Sunu meminta uang Rp5 miliar kepada 16 kepala OPD dan baru terkumpul Rp27,5 miliar. Ia juga mengendalikan sejumlah proyek di Kabupaten Tulungagung. Dalam kasus ini KPK juga menetapkan tersangka dan menahan Dwi Yoga Ambal, ajudan bupati.
Penulis: Solichan Arif





