• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 9, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

KPK Obok-obok 3 OPD Pemkot Batu

ditulis oleh redaksi
06/01/2021
Durasi baca: 1 menit
507 27
0
KPK Obok-obok 3 OPD Pemkot Batu

Balaikota Among Tani Pemerintah Kota Batu. (Foto: BacaIni.id/Moh Badar Risqullah)

KOTA BATU – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggeledah Balai Kota Among Tani Kota Batu. Petugas melakukan pemeriksaan berkas di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Batu, Rabu, 06 Januari 2021.

Ketiga OPD tersebut diantaranya Dinas Pariwisata (Disparta), Dinas Pendidikan (Dindik) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Batu. Dari ketiga OPD, KPK mengamankan beberapa dokumen penting.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan penyidikan atas kasus korupsi perkara gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017. Saat itu, mantan Wali Koya Batu Edy Rumpoko ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 16 September 2017.

“Benar, hari ini ada kegiatan penggeledahan oleh KPK di kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu. Terkait kegiatan penyidikan dugaan korupsi perkara Gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017,” kata dia dalam keterangannya.

Fikri menerangkan KPK juga melakukan pemeriksaan kepada dua saksi dalam kasus tersebut di Polres Batu. Diantaranya Moh. Zaini, swasta atau pemilik PT Gunadharma Anugerah dan Kristiawan, mantan pengurus rumah tangga walikota Batu Edy Rumpoko. 

Penulis : Moh Badar Risqullah
Editor : Karebet

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: balai among taniKota BatuKPK
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Hidupkan Pariwisata dan UMKM, Legislator Trenggalek Undang Ajik Krisna

Hidupkan Pariwisata dan UMKM, Legislator Trenggalek Undang Ajik Krisna

Sepak Terjang Hercules, dari TBO Hingga ke GRIB Jaya

Sepak Terjang Hercules, dari TBO Hingga ke GRIB Jaya

Petualangan Seru Setiap Hari di MNCTV Rumahnya Anak

Petualangan Seru Setiap Hari di MNCTV Rumahnya Anak

  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2787 shares
    Share 1115 Tweet 697
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15236 shares
    Share 6094 Tweet 3809
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16566 shares
    Share 6626 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10851 shares
    Share 4340 Tweet 2713
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4951 shares
    Share 1980 Tweet 1238

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist