KOTA BATU – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggeledah Balai Kota Among Tani Kota Batu. Petugas melakukan pemeriksaan berkas di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Batu, Rabu, 06 Januari 2021.
Ketiga OPD tersebut diantaranya Dinas Pariwisata (Disparta), Dinas Pendidikan (Dindik) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Batu. Dari ketiga OPD, KPK mengamankan beberapa dokumen penting.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan penyidikan atas kasus korupsi perkara gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017. Saat itu, mantan Wali Koya Batu Edy Rumpoko ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 16 September 2017.
“Benar, hari ini ada kegiatan penggeledahan oleh KPK di kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu. Terkait kegiatan penyidikan dugaan korupsi perkara Gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017,” kata dia dalam keterangannya.
Fikri menerangkan KPK juga melakukan pemeriksaan kepada dua saksi dalam kasus tersebut di Polres Batu. Diantaranya Moh. Zaini, swasta atau pemilik PT Gunadharma Anugerah dan Kristiawan, mantan pengurus rumah tangga walikota Batu Edy Rumpoko.
Penulis : Moh Badar Risqullah
Editor : Karebet