Poin Penting:
- Sejumlah cabor Kota Blitar meminta KONI Jatim membekukan SK Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar Elim Tyu Samba.
- Forum cabor menilai Elim tidak mampu mengurai polemik dan menjalankan tugas utama Plt, termasuk persiapan Musorkotlub.
- Polemik ini berkaitan dengan pencairan dana hibah KONI Kota Blitar sebesar Rp2,8 miliar yang menurut Pemkot harus dilakukan sesuai aturan.
Bacaini.ID, BLITAR – Demo yang digelar KONI Kota Blitar menuntut pencairan dana hibah berbuntut panjang. Sejumlah cabang olahraga yang mengatasnamakan Forum Cabang Olahraga Penyelamat Marwah Olahraga Kota Blitar meminta KONI Jawa Timur membekukan SK Plt Ketua Umum (Ketum) KONI Kota Blitar yang dijabat Wakil Wali Kota Blitar (Wawali) Elim Tyu Samba karena dinilai tidak cakap.
“Forum Cabang Olahraga Penyelamat Marwah Olahraga Kota Blitar resmi bersurat kepada KONI Jawa Timur meminta dilakukan pembekuan sementara SK Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar,” ujar Moh Trijanto selaku juru bicara Forum Cabang Olahraga Penyelamat Marwah Olahraga Kota Blitar Selasa (8/9/2026).
Sebagai Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar, Elim Tyu Samba dinilai tidak cakap melakukan komunikasi verbal maupun non verbal (tertulis) dengan Pemkot Blitar. Dengan posisinya sebagai wakil wali Kota Blitar, yang itu berasal dari eksekutif, yang bersangkutan mestinya mampu mengurai kebuntuan yang terjadi di KONI.
“Namun nyatanya tidak mampu mengurai kebuntuan yang terjadi di KONI. Sejak menjabat Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar juga tidak membuat perubahan krusial apapun,” ungkap Trijanto yang juga Ketua Percasi, salah satu cabor di KONI Kota Blitar.
Aksi demonstrasi KONI Kota Blitar pada 7 September 2026 semakin menguatkan polemik yang terjadi lebih dibawa ke ruang politik. Sebagai Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar, Elim, kata Trijanto mestinya menjalankan tugas utama seperti diperintahkan oleh KONI Jawa Timur, yakni menjalankan tugas rutin dan menggelar Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub).
Musorkotlub dengan rentang waktu 1 September-1 Oktober 2026 untuk menentukan Ketua KONI Kota Blitar definitif. Sementara menggelar aksi menuntut pencairan dana hibah dan termasuk peminjaman kantor sekretariat bukan dari tugas yang diperintahkan oleh KONI Jawa Timur.
“Harusnya Plt Ketua Umum sudah melakukan sosialisasi untuk persiapan digelarnya Musorkotlub. Namun hal itu tidak dilakukan, malah melakukan demo,” jelasnya.
Dalam hal ini Forum Cabang Olahraga Penyelamat Marwah Olahraga Kota Blitar meminta KONI Jawa Timur melakukan audit internal atas penggunaan nama, atribut, dan sumber daya kelembagaan KONI Kota Blitar dalam penyelenggaraan aksi 7 September 2026.
“Termasuk menelusuri surat pemberitahuan yang disampaikan kepada Polres Blitar Kota guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan identitas organisasi di luar maksud dan tujuannya,” tegasnya.
KONI Jawa Timur juga diminta mengambil alih atau memperkuat supervisi teknis dan administratif pembinaan atlet Kota Blitar untuk sementara waktu. Dengan begitu hak kepesertaan dalam berbagai kejuaraan termasuk persiapan Porprov Jawa Timur 2027 tidak tersandera konflik kepentingan elit.
Kemudian juga menerbitkan penegasan tertulis mengenai batas kewenangan Plt Ketua Umum dalam menandatangani dokumen pencairan dana hibah yang telah dianggarkan secara sah, guna mengakhiri kebuntuan administratif dengan Pemkot Blitar.
Forum Cabang Olahraga Penyelamat Marwah Olahraga Kota Blitar dalam suratnya juga meminta KONI Jawa Timur memastikan dan mengawasi langsung Musorkotlub agar terlaksana tepat waktu, demokratis, transparan dan bebas dari intervensi kepentingan manapun.
“Juga menegakkan sanksi disiplin organisasi secara proporsional, objektif dan transparan demi mengembalikan marwah olahraga Kota Blitar,” pungkasnya.
Sementara pada saat demo di depan Kantor Pemkot Blitar 7 September 2026, Elim Tyu Samba selaku Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar yang juga Wawali Blitar mengatakan akan menggelar Musorkotlub jika itu yang menjadi syarat pencairan dana hibah Rp2,8 miliar. Hanya saja ia menyayangkan syarat tersebut kenapa tidak disampaikan sedari awal.
“Karena itu harus (Musorkotlub), maka akan kita gelar,” ujar Elim Tyu Samba.
Pemkot Blitar melalui Pj Sekda Kota Blitar Tri Iman Prasetyono mengatakan pihaknya akan mencairkan dana hibah Rp2,8 miliar untuk KONI Kota Blitar asalkan sesuai aturan yang jelas.
Tri Iman mengatakan, Plt Ketua Umum KONI hanya berwenang melakukan tugas rutin dan menyelenggarakan Musorkotlub untuk memilih Ketua KONI definitif. Membuat perjanjian menerima dana hibah dan meminjam aset Pemkot untuk kantor sekretariat KONI bukan kewenangan Plt Ketua Umum KONI. “Ini dasarnya perintah dari surat Ketua KONI Provinsi,” tegas Tri Iman.
Tri Iman juga mengatakan tidak ada masalah dalam pencairan dana hibah KONI Kota Blitar dan peminjaman aset untuk kantor sekretariat, asal penanggungjawab sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab pihaknya tidak ingin ada persoalan hukum di kemudian hari.
Seperti diketahui, ratusan massa KONI Kota Blitar menggelar demo pada Senin (7/9/2026) untuk mempertanyakan pencairan dana hibah. Demo di gedung DPRD Kota Blitar dan Kantor Pemkot Blitar dipimpin oleh Wawali Elim Tyu Samba yang juga Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar. (sa/edt)




