Poin Penting:
- KAI Daop 7 Madiun menutup permanen perlintasan liar di petak Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, setelah seorang pemotor tewas tertemper KA Commuter Line Dhoho
- Penutupan dilakukan dengan mematok jalur menggunakan rel dan bantalan besi sebagai bagian dari normalisasi jalur serta peningkatan keselamatan perjalanan kereta api
- KAI mengimbau masyarakat tidak membuka kembali perlintasan liar dan selalu mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang
Bacaini.ID, KEDIRI – KAI Daop 7 Madiun menutup perlintasan sebidang tidak terdaftar (liar) petak jalan Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri setelah seorang pengendara sepeda motor (pemotor) tertemper KA 406 Commuter Line Dhoho dan tewas. Penutupan perlintasan di KM 172+5 tersebut bersifat permanen.
BACA JUGA: KAI Tutup Perlintasan Sebidang di Kediri, Warga Dilarang Membuka Lagi
Penutupan dilakukan oleh Unit Pengamanan (PAM) dan Unit Jalan Rel (JR) 7.13 Kediri dengan mematok ruang milik jalur kereta api menggunakan rel serta memasang bantalan besi sebagai penutup agar tidak dapat lagi dilalui kendaraan. Langkah yang diambil bagian dari upaya normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan perlintasan liar memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
“Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu,” tegas Tohari dalam keterangan rilisnya Rabu (22/7/2026).
BACA JUGA: KAI Daop 7 Madiun Tutup 12 Perlintasan Liar, Blitar Jadi Prioritas
Penutupan perlintasan liar melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satpel Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Koramil Kras, Polsek Kras, serta Pemerintah Desa Jambean. Penutupan merupakan mitigasi risiko kecelakaan di wilayah operasional KAI.
KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat akses perlintasan liar baru karena dapat membahayakan keselamatan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Seluruh pengguna jalan diimbau selalu disiplin saat melintasi perlintasan sebidang. Berhenti, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api melintas, serta dahulukan perjalanan kereta api. Perlu diingat, palang pintu bukanlah alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu pengamanan.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di perlintasan menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan,” pungkas Tohari.
Penulis: Solichan Arif
BACA JUGA: Gus Kikin Maju Calon Ketum PBNU di Muktamar Jombang, Penugasan PWNU Jatim dan artikel lainnya di rubrik EKONOMI




