• Login
Bacaini.id
Wednesday, July 22, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dampak Banyaknya Pejabat Berstatus Pelaksana Tugas, DPRD Kota Kediri Tolak Bahas Anggaran

Enam OPD termasuk Sekda di Kota Kediri berstatus pelaksana tugas. Mereka tidak memiliki kewenangan membuat kebijakan terkait kepegawaian dan anggaran.

ditulis oleh Redaksi
21 July 2026 18:09
Durasi baca: 3 menit
Ilustrasi kekosongan pimpinan di Pemkot Kediri. Foto: bacaini by AI

Ilustrasi kekosongan pimpinan di Pemkot Kediri. Foto: bacaini by AI

Bacaini.ID, KEDIRI – Kekosongan kepemimpinan di sejumlah organisasi pemerintah daerah Kota Kediri berdampak besar pada pelayanan masyarakat. Selain tidak maksimalnya kinerja perangkat daerah, kekosongan ini berbuntut pada terhambatnya pembahasan APBD.

Saat ini terdapat sedikitnya enam organisasi penting di Pemkot Kediri yang tidak memiliki pimpinan berstatus definitif. Mereka adalah Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Dewan, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang semuanya berstatus pelaksana tugas (Plt).

Anggota DPRD Kota Kediri dari Fraksi Demokrat, Ashari mengatakan, kekosongan pimpinan ini memiliki dampak sangat besar bagi pemerintah daerah. Salah satunya adalah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), yang merupakan dokumen kebijakan dan pedoman utama dalam penyusunan APBD.

baca ini:

  • Kebocoran Tinggi DPRD Desak Pencopotan Pejabat Perumda Pasar Joyoboyo
  • Rugikan Banyak Warga DPRD Desak Pemkot Kediri Tegas Selesaikan Proyek Alun-alun
  • Tiga Tahun Alun-alun Kediri Mangkrak, Mahasiswa Tagih Komitmen Walikota

Sesuai ketentuan, Pejabat Plt. tidak berwenang mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

“Dokumen KUA /PPAS tahun 2027 sudah kami terima. Namun dengan terpaksa kami tidak bisa melakukan pembahasan,” kata Ashari kepada Bacaini.ID, Selasa, 21 Juli 2026.

Untuk itu ia mengingatkan Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati agar segera mengisi kekosongan pimpinan di masing-masing OPD, khususnya Sekretaris Daerah. “Masih ada waktu sampai akhir bulan ini untuk segera mendefinitifkan seluruh kepala OPD, termasuk Sekretaris Daerah,” katanya.

Kondisi ini juga menjadi perhatian Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Hanura yang disampaikan pada pembacaan Pendapat Akhir atas rancangan peraturan daerah tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Sabtu, 18 Juli 2026.

“Kelalaian atau bahkan kesengajaan eksekutif dalam membiarkan sejumlah jabatan pimpinan OPD strategis dan Sekda yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dalam durasi waktu yang terlampau lama melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” kata Pujiono dari Fraksi Hanura.

Ia menilai Pejabat Plt cenderung bermain aman dan ragu-ragu dalam mengeksekusi program kerja skala besar karena keterbatasan kewenangan hukum. Akibatnya, angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Kota Kediri berpotensi membengkak dan serapan anggaran menjadi sangat rendah.

Selain itu, tidak adanya pejabat definitif telah merusak rantai komando organisasi pemerintahan. Pertanggungjawaban kinerja menjadi bias karena status kepemimpinan yang bersifat sementara dan transisional.

“Kami meminta kepada Walikota untuk menyerahkan Timeline Resmi Seleksi Terbuka (Open Bidding) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) kepada Komisi A DPRD Kota Kediri dalam waktu 7×24 jam,” tegas Pujiono.

Fraksinya juga menegaskan tidak akan mentoleransi dan menolak membahas usulan kebijakan strategis baru atau pergeseran anggaran yang diajukan oleh OPD dengan kepala dinas berstatus Plt.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPRD Kota Kedirikekosongan jabatanpemkot kedirisekretaris daerahwali kota kediri vinanda prameswati
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Grafik penurunan indeks kebebasan akademik Indonesia sebesar 56 persen sepanjang 2015-2025 berdasarkan data V-Dem Institute

Indeks Kebebasan Akademik Indonesia Turun 56 Persen, Alarm Kampus

Presiden Prabowo Subianto. Foto: BPMI Setpres/Cahyo

Prabowo Bongkar Modus Penjualan Sawit dari 15.000 menjadi 27.000

Apresiasi untuk Inovasi Gus Fawait, Mulai Bunga Desaku, Beasiswa Pendidikan, hingga Homecare

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In