Bacaini.ID, KEDIRI – Spiritualisme Nusantara resmi diakui Pemerintah Indonesia dengan menetapkan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada 13 Juli 2026 melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026. Ini merupakan sejarah baru. Terutama bagi Jawa Timur dengan jumlah aliran terbesar kedua setelah Jawa Tengah.
BACA JUGA: Penghayat Kepercayaan di Blitar Terus Bertambah: Saat ini 3.678 Jiwa
Sebelumnya, sejak 2017 pemerintah melalui Mahkamah Konstitusi telah menyetujui gugatan hak sipil komunitas penghayat untuk mengisi kolom agama dalam KTP dengan ‘Kepercayaan Terhadap Tuhan YME’. Indonesia merupakan rumah bagi keragaman spiritual yang telah eksis jauh sebelum agama-agama pendatang menyebar di Nusantara.
Selama beberapa dekade, para penganut aliran kepercayaan asli leluhur berjuang mendapatkan pengakuan yang setara. Melalui serangkaian kebijakan progresif, negara tidak hanya memberikan ruang penghormatan secara simbolis, namun juga menjamin hak sipil para penghayat kepercayaan secara administratif.
Pemilihan tanggal 13 Juli memiliki akar historis yang kuat dan sakral. Tanggal ini merujuk pada momen krusial dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tahun 1945. Saat itu, salah satu tokoh bangsa, Mr. Wongsonegoro, dengan gigih mengusulkan agar frasa ‘dan Kepercayaannya’ dimasukkan ke dalam rumusan dasar negara yang sedang digodok.
Daftar Aliran Spiritual Nusantara yang Masih Bertahan
Kekayaan spiritual asli Indonesia sangat melimpah. Berdasarkan data terkini dari Kementerian Kebudayaan, terdapat sekitar 245 agama asli atau aliran kepercayaan adat yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 163 organisasi penghayat kepercayaan tingkat pusat telah resmi terdaftar dan aktif secara kelembagaan.
BACA JUGA: Alasan Warga Blitar Hijrah Agama Penghayat Kepercayaan di KTP
Secara geografis, sebaran organisasi dan penganut kepercayaan ini memiliki karakteristik yang unik. Pulau Jawa menjadi pusat pertumbuhan organisasi yang paling masif. Jawa Tengah menempati posisi pertama dengan sekitar 53 aliran, disusul oleh Jawa Timur yang memiliki sekitar 50 aliran pusat. Sementara itu, Yogyakarta dan DKI Jakarta masing-masing menyumbang 25 dan 14 organisasi pusat.
Secara administratif, tercatat sekitar 99.162 penganut yang mendata diri secara resmi. Wilayah dengan jumlah penganut individu terbesar justru berada di luar Jawa, yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan total mencapai 31.546 jiwa, diikuti oleh wilayah Banten dan Kalimantan.
Berikut beberapa aliran spiritual lokal yang sangat populer dan mengakar kuat di masyarakat:
- Kapitayan, Jawa
- Sunda Wiwitan, Sunda
- Ugama Malim, Batak
- Kaharingan, Dayak
- Aluk Todolo, Toraja
- Marapu, Sumba
Cara Mengubah Kolom Agama di KTP Menjadi Kepercayaan Terhadap Tuhan YME
Bagi para penghayat kepercayaan, pengakuan identitas di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah perjuangan panjang. Berkat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016, para penghayat kini memiliki hak yang setara dengan penganut enam agama resmi untuk mencantumkan identitas spiritual mereka.
Di dalam kartu identitas yang baru, format kolom tidak lagi menguraikan nama aliran secara spesifik, melainkan ditulis seragam menjadi ‘Kepercayaan Terhadap Tuhan YME’. Proses pengurusan ini sepenuhnya gratis atau tidak dipungut biaya apa pun.
Untuk aliran yang memiliki organisasi resmi, atau telah terdaftar dalam Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), dokumen yang harus disiapkan adalah KTP dan KK asli, Surat Keterangan/Rekomendasi dari pemuka atau pengurus organisasi aliran kepercayaan yang diikuti. Setelah itu dapat mengurus pengubahan kolom agama di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat sesuai domisili.
Bagi yang mengikuti aliran kepercayaan tanpa organisasi resmi, biasanya masyarakat pedalaman atau komunitasnya yang sangat kecil, negara tetap memberikan jaminan hukum agar tak kehilangan hak sipil melalui mekanisme mandiri dan kolektif.
Sebagai dokumen pengganti, wajib menyertakan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). Formulir pernyataan yang diisi mandiri oleh pemohon, menyatakan dengan jujur bahwa dirinya merupakan penghayat kepercayaan. Surat ini wajib ditandatangani di atas meterai Rp10.000. Menyertakan tanda tangan dari dua orang saksi (keluarga, tetangga, atau tokoh adat) yang memberikan kesaksian bahwa pemohon benar-benar mengimani aliran tersebut.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif
BACA JUGA: Tan Malaka Sebut Diponegoro Samai Cromwell dan Garibaldi, Tapi Tak Punya Program Politik dan artikel lainnya pada rubrik PLURAL




