• Login
Bacaini.id
Friday, May 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jejak Garnisun Menumpas Premanisme di Zaman Orde Baru

ditulis oleh Redaksi
29 May 2026 17:50
Durasi baca: 4 menit
Ilustrasi pasukan Garnisun. Foto: istimewa

Ilustrasi pasukan Garnisun. Foto: istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Presiden Soeharto pernah melibatkan anggota TNI Angkatan Darat dalam memberantas premanisme di sejumlah kota di Indonesia. Tugas ini dilakukan oleh Garnisun, yakni unit tentara yang bertugas menyelenggarakan fungsi-fungsi penegakan hukum, tata tertib, dan disiplin terhadap militer pada suatu kota atau wilayah. 

Stabilitas politik dan keamanan menjadi fondasi utama pembangunan di era Orde Baru. Presiden Soeharto menekankan bahwa ketertiban sosial adalah syarat mutlak bagi jalannya roda ekonomi.

Namun, di balik wajah moderninasi kota-kota besar, muncul fenomena yang mengganggu, premanisme. Kelompok-kelompok kriminal jalanan yang populer disebut “gali” (gabungan anak liar), tumbuh subur di Yogyakarta, Semarang, dan Jakarta. Mereka melakukan pemerasan, perampokan, hingga kekerasan yang menimbulkan rasa takut di masyarakat.

baca ini:

  • TNI AD Tegaskan Pelibatan Dalam Penanganan Begal Sah Secara Hukum
  • Pelaku Aksi Begal di Trenggalek Nyaru Anggota Polisi

Soeharto memandang premanisme bukan kriminal biasa, tetapi ancaman terhadap stabilitas negara. Alih-alih mengandalkan mekanisme hukum formal, ia melibatkan militer melalui Garnisun yang menjadi instrumen politik Orde Baru untuk menunjukkan negara hadir dengan tangan besi.

Operasi ini bukan sekadar penertiban, melainkan bagian dari strategi besar Orde Baru untuk mengendalikan masyarakat melalui rasa takut. Di satu sisi, operasi Garnisun berhasil menekan angka kriminalitas. Namun di sisi lain, sepak terjangnya meninggalkan jejak kontroversial karena dilakukan dengan cara-cara yang melanggar prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Alih-alih menyeret ke penjara melalui proses peradilan, para pelaku kejahatan ditembak mati, dan mayatnya dibuang di pinggir jalan untuk menimbulkan efek jera dan ketakutan. Praktik ini kerap disebut dengan penembak misterius atau petrus.

Timeline Operasi Garnisun

1970-an – Awal Munculnya Premanisme Modern

  • Pertumbuhan kota besar melahirkan kelompok kriminal jalanan.
  • Istilah “gali” mulai dikenal sebagai sebutan bagi anak-anak muda yang hidup di jalanan dan terlibat kejahatan.

1980–1982 – Eskalasi Kejahatan

  • Angka kriminalitas meningkat tajam di Yogyakarta dan Semarang.
  • Preman mulai membentuk jaringan yang lebih terorganisir, menimbulkan keresahan luas.

1983 – Operasi Pemberantasan Kejahatan (OPK)

  • Presiden Soeharto memerintahkan Garnisun Yogyakarta melaksanakan operasi khusus.
  • Letkol M. Hasbi, Komandan Garnisun Yogyakarta, memimpin operasi ini.
  • Target: kelompok “gali” yang dianggap mengganggu stabilitas sosial.
  • Metode: penangkapan, intimidasi, hingga eksekusi misterius (Penembakan Misterius/Petrus).

1983–1985 – Dampak Operasi Garnisun

  • Angka kriminalitas menurun drastis:
    • Yogyakarta: kasus kejahatan turun dari 57 menjadi 20.
    • Semarang: kasus turun dari 78 menjadi 50.
  • Banyak preman menyerahkan diri atau berhenti beroperasi karena takut.
  • Namun, muncul kecaman dari organisasi HAM internasional karena eksekusi dilakukan tanpa proses hukum.

1986–1990 – Legitimasi dan Kontroversi

  • Pemerintah Orde Baru mengklaim operasi berhasil menciptakan rasa aman.
  • Amnesty International dan peneliti sejarah menilai operasi ini sebagai pelanggaran HAM serius.
  • Garnisun tetap menjadi simbol kekuatan militer dalam urusan keamanan domestik.

Jejak Garnisun dalam menumpas premanisme memperlihatkan wajah ganda Orde Baru. Satu sisi efektif menekan kriminalitas, di sisi lain mencederai prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Operasi ini menjadi contoh bagaimana militerisasi keamanan sipil dijalankan, di mana TNI tidak hanya berfungsi sebagai penjaga pertahanan negara, tetapi juga sebagai aktor utama dalam penegakan ketertiban masyarakat.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Begalgaligarnisunmiliterorde barupetrussoehartoTNI AD
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi internet lemot saat bekerja online

Internet Lemot dan WiFi Putus Nyambung? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Ilustrasi pekerja kantoran Indonesia sedang bekerja

Riset Gallup Ungkap Pekerja Indonesia Paling Bangga Jadi ‘Budak Korporat’, Stres Kerja Terendah di Dunia

Ilustrasi pasukan Garnisun. Foto: istimewa

Jejak Garnisun Menumpas Premanisme di Zaman Orde Baru

  • Panitia seleksi rekrutmen perangkat Desa Gogodeso Kabupaten Blitar menghentikan sementara tahapan seleksi akibat polemik peserta

    Rekrutmen Perangkat Desa Gogodeso di Blitar Ricuh, Siapa Bermain?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Offshore di Balik Perusahaan Sawit Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In