Poin Penting:
- Tersangka kasus dugaan pencabulan 12 anak di Kediri berdalih pelaku adalah “makhluk gaib”
- Polisi memastikan seluruh pengakuan tetap diuji dalam proses hukum dan persidangan
- Korban sementara tercatat 12 anak dan masih berpotensi bertambah
Bacaini.ID, KEDIRI – Makhluk gaib menjadi kambing hitam pensiunan PNS guru SMA asal Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri Jawa Timur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan 12 anak.
Baca Juga:
Pelaku berinisial HJ (63) berdalih yang melakukan pencabulan bukan dirinya, melainkan makhluk gaib yang menyerupai dirinya. HJ yang juga dikenal sebagai tokoh agama, saat ini telah ditahan oleh aparat kepolisian.
Dalam pemeriksaan terungkap pelaku melancarkan aksinya dengan diawali mempertontonkan alat kelaminnya, dan berlanjut dengan melakukan perbuatan tidak senonoh disertai dengan iming-iming kepada korban.
Kasus asusila ini terbongkar setelah salah satu keluarga korban berani speak up dan melapor ke kepolisian. Jumlah korban untuk sementara mencapai 12 anak dan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah.
Baca Juga:
Kepala Unit Perlindungan dan Anak (PPA) Polres Kediri Ipda Eko Idya Sunarwan tidak mempersoalkan pengakuan terduga pelaku terkait makhluk gaib yang menjadi pelaku dugaan pencabulan. Sebab semuanya akan dipertanggungjawabkan di persidangan.
Dalam kasus ini pelaku terancam dijerat KUHP baru dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Semua akan dipertanggungjawabkan di persidangan,” ujar Eko Idya Sunarwan kepada wartawan Jumat (22/5/2026).
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif





