Poin Penting:
- DPRD Kabupaten Blitar memberi waktu satu bulan kepada CV Bumi Indah untuk menghilangkan bau busuk limbah peternakan ayam
- Warga mengeluhkan bau menyengat dari pengolahan limbah yang sudah berlangsung sekitar satu tahun
- Hasil uji laboratorium limbah dijadwalkan keluar pada 13-14 Mei 2026 dan bisa menjadi dasar rekomendasi DPRD
Bacaini.ID, BLITAR – Permasalahan bau busuk limbah peternakan ayam CV Bumi Indah di Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar Jawa Timur kembali menjadi sorotan setelah warga bersama PMII mengadu ke DPRD Kabupaten Blitar.
Baca Juga:
Hasil dengar pendapat (hearing) pada Senin (11/5/2026), Komisi III DPRD Kabupaten Blitar kembali memberi kesempatan pihak CV Bumi Indah membenahi pengolahan limbah peternakan ayam yang jadi akar permasalahan bau busuk.
“Maksimal satu bulan ini harus sudah tidak ada bau, karena masyarakat mengeluhkan sudah capek dari bau yang ditimbulkan dari pengolahan kotoran,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Aryo Nugroho kepada wartawan Senin (11/5/2026).
Hearing dihadiri perwakilan peternakan ayam CV Bumi Indah yang menurut Aryo Nugroho selalu bersikap kooperatif. Juga hadir perwakilan eksekutif, mulai dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, KPTSP dan PUPR.
Sejak muncul persoalan pengolahan limbah, hearing kata Aryo Nugroho sudah yang ketiga kalinya. Hearing pertama terkait persoalan perizinan yang saat itu belum dilengkapi pihak CV Bumi Indah.
Kemudian digelar hearing kedua terkait bau busuk. Bau tidak sedap tersebut bersumber dari pengolahan limbah dan sudah setahun menjadi keluhan warga. Uap busuk timbul dari mesin pengolahan limbah.
Baca Juga:
Menurut Aryo Nugroho perlu dilakukan kajian lebih jauh mengingat peternakan CV Bumi Indah merupakan peternakan modern. Dengan populasi 300.000 ekor ayam petelur, CV Bumi Indah satu-satunya peternakan ayam di Kabupaten Blitar yang memiliki mesin pengolahan limbah dan semestinya bisa jadi percontohan.
Namun realitasnya saat mesin pengolahan limbah dioperasikan justru timbul persoalan bau busuk. “Ini yang perlu dikaji. Kalau bisa terus dilakukan perbaikan sampai zero konflik di masyarakat sekitar,” jelasnya.
DPRD Siap Keluarkan Rekomendasi Jika Ada Pelanggaran
Dalam hearing Aryo Nugroho menegaskan DPRD telah menyampaikan pernyataan tegas kepada sejumlah OPD. Di antaranya LH diminta turba (turun ke bawah) secara intensif, termasuk Satpol mengecek sanksi jika ada pelanggaran.
Dalam masalah ini legislatif berusaha mencari solusi terbaik untuk kedua pihak agar sama-sama tidak ada yang dirugikan sembari menunggu hasil uji lab yang dijadwalkan keluar sekitar 13-14 Mei.
Baca Juga:
Aryo Nugroho menegaskan pihaknya tidak mau menghakimi pelaku usaha karena sudah memenuhi seluruh persyaratan usaha. Namun kendati demikian siap mengeluarkan rekomendasi kepada eksekutif.
“Soal sanksi ada di eksekutif. Kita muaranya DPRD akan mengeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah (jika terjadi pelanggaran),” pungkasnya.
CV Bumi Indah Tunggu Hasil Uji Laboratorium
Sely Aditama, perwakilan dari peternakan ayam CV Bumi Indah mengatakan pihaknya sudah melakukan proses uji lab dengan pengambilan sampel pada 23-26 April 2026, menyusul adanya keluhan dari warga setempat.
Hasil uji lab dijadwalkan keluar 13-14 Mei 2026. Dalam polemik ini CV Bumi Indah memakai acuan standar baku mutu udara yang ditentukan aturan yang berlaku. Sebab hasil uji lab sebelumnya sudah sesuai standar baku mutu.
“Acuannya standar baku mutu, bukan hidung orang per orang,” ujar Tama begitu biasa disapa usai hearing di DPRD Kabupaten Blitar.
Menurut Tama CV Bumi Indah secara prinsip siap melakukan pembenahan jika memang hasil uji lab ditemukan permasalahan. Selama ini pihaknya juga menyediakan fasilitas pengaduan 24 jam non stop untuk warga.
Kemudian juga menggelontorkan CSR untuk 332 kepala keluarga dalam bentuk bantuan sosial kemasyarakatan bernilai Rp100 juta per tahun, termasuk membagikan telur setiap 6 bulan sekali untuk 350 KK.
Tama juga mengatakan di kawasan tersebut banyak terdapat peternakan unggas dan sapi di luar peternakan ayam CV Bumi Indah. Peternakan tersebut juga berdekatan dengan permukiman warga dan ada yang belum berizin.
“Dan semua yang menghasilkan limbah pasti menghasilkan bau,” terangnya.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif





