• Login
Bacaini.id
Sunday, June 7, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Anggota DPR RI Usul Seluruh Guru Honorer Diangkat PPPK

ditulis oleh Redaksi
11 May 2026 17:26
Durasi baca: 2 menit
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. Foto: Bunga/Alma (dpr.go.id)

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. Foto: Bunga/Alma (dpr.go.id)

Bacaini.ID, KEDIRI – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan agar guru honorer di daerah diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu. Hal ini menyusul polemik pembatasan penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Polemik muncul usai terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemda Tahun 2026.

Aturan itu ditafsirkan sebagian pihak sebagai larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri setelah 2026. Sekitar 237.146 guru honorer merasa terancam kehilangan pekerjaan pada awal 2027.

Menanggapi hal itu, Khozin menilai penyelesaian persoalan guru honorer harus dilakukan dalam kerangka penataan manajemen ASN secara menyeluruh. “Penyelesaiannya mesti dilakukan secara komprehensif dan simultan, mesti dengan kerangka penataan manajemen ASN sebagaimana amanat UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN,” kata Khozin dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 11 Mei 2026.

Legislator dari Fraksi PKB ini menawarkan dua opsi penyelesaian. Pertama, daerah dengan kapasitas fiskal kuat dan sedang didorong mengangkat guru honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

“Bagi daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu atau paruh waktu di daerah,” jelas Khozin.

Ia mengacu pada data Kemendagri yang mencatat ada 26 daerah berkategori kapasitas fiskal kuat dan 27 daerah berkategori sedang yang dinilai mampu menjalankan skema tersebut. “Daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi ini,” usul Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

Sementara untuk daerah dengan kapasitas fiskal lemah, Khozin meminta adanya dukungan afirmasi dari pemerintah pusat. Tercatat ada 493 daerah yang masuk kategori tersebut. “Nah, khusus daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya lemah, pilihannya mesti melalui afirmasi dari pemerintah pusat,” ungkap Khozin.

Menurutnya, langkah itu menjadi jalan tengah yang realistis untuk menyelesaikan persoalan guru honorer, terlebih kebutuhan guru di Indonesia masih mencapai sekitar 480 ribu orang.

“Penyelesaian guru honorer ini mesti melibatkan lintas kementerian/lembaga seperti pemda, Kementerian PAN RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara,” pungkasnya.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ASNDPR RIguru honorerpppk
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi sejarah Dewan Banteng dan konflik politik dengan pemerintahan Soekarno

Dewan Banteng, Kaum Fasis yang Merongrong Soekarno, Siapa Mereka?

Diskon tiket kereta api ekonomi 30 persen selama libur sekolah 2026 dari KAI Daop Madiun

Diskon Tiket 30 Persen dari Daop 7 Madiun Selama Libur Sekolah, Ini Daftar KA yang Melintas

Tangkapan layar unggahan akun IG Pemkot Kediri.

Dirujak Netizen, Car Free Night di Stasiun Kediri Dibatalkan

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In