• Login
Bacaini.id
Sunday, May 31, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sangu THR Forkopimda Tulungagung dari Gatut Sunu Didalami KPK

Dari Pemerasan OPD ke THR Pejabat, KPK Bongkar Aliran Dana Gatut Sunu

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
14 April 2026 12:39
Durasi baca: 3 menit
Gatut Sunu Wibowo saat mengenakan rompi tahanan KPK

Bupati Tulungagung non aktif Gatut Sunu Wibowo kini hanya menerima gaji Rp5,8 juta per bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK (foto/Bacaini.id)

Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Kasus korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalamisejumlah uang untuk Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 yang mengalir dari Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca Juga:

  • Ahmad Baharudin Bupati Tulungagung ‘Give Away’ KPK Usai OTT Gatut Sunu

Pengakuan tersangka Gatut Sunu kepada penyidik KPK, dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada Forkopimda sebagai sangu THR 2026. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari hasil memeras 16 kepala OPD Pemkab Tulungagung.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan menelusuri aliran uang dari tersangka Gatut Sunu dan keperuntukkannya. Semua pihak terkait, termasuk Forkopimda Tulungagung akan dipanggil jika diperlukan.

“Kita akan runtutkan keperuntukan uang dari Gatut Sunu termasuk untuk kebutuhan THR Forkopimda. Jika dibutuhkan pemanggilan, maka akan dilakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait,” kata Budi Prasetyo di sebuah stasiun radio Senin malam (13/4/2026).

Forkopimda merupakan wadah koordinasi yang beranggotakan pimpinan daerah yang berfungsi untuk membahas masalah di pemerintahan umum dan stabilitas keamanan daerah.

Forkopimda diketuai oleh kepala daerah (bupati atau wali kota) dengan beranggotakan Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan Ketua Pengadilan Negeri (tambahan).

Baca Juga:

  • Arti Senyum Bupati Gatut Sunu Usai Ditetapkan Tersangka KPK
  • Ikut Kena OTT KPK, Adik Bupati Tulungagung Anggota DPRD Dibawa ke Jakarta

Gatut Sunu dalam pemeriksaan KPK mengaku sejumlah uang hasil memeras dari 16 kepala OPD dipakainya untuk memberi sangu THR 2026 kepada Forkopimda Kabupaten Tulungagung.

Budi Prasetyo menegaskan, penyidikan KPK tidak hanya berhenti pada Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal (ajudan bupati) yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 11 April 2026 di rutan KPK Jakarta.

Bahkan dikatakan penetapan tersangka Gatut Sunu dan Yoga menjadi pintu masuk KPK untuk melakukan penyelidikan lebih dalam di Kabupaten Tulungagung. Karenanya pemeriksaan dan penggeledahan masih akan terus dilakukan.

Cara kepala OPD mendapatkan uang yang kemudian disetorkan kepada Gatut Sunu juga akan didalami. Apakah memakai uang pribadi, pinjaman atau hasil pengkondisian pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung.

“Secepatnya kita akan lakukan penggeledahan untuk melengkapi bukti-bukti di tahap penyidikan ini,” pungkas Budi Prasetyo.

Seperti diketahui, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang ditangkap dalam OTT KPK Jumat malam (10/4/2026) telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Gatut Sunu diduga melakukan pemerasan terhadap 16 Kepala OPD Pemkab Tulungagung.

Dalam OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp335,4 juta, 4 pasang sepatu merek Louis Vuitton milik Gatut Sunu senilai Rp129 juta, dokumen dan beberapa barang elektronik.

Terungkap Bupati Gatut Sunu meminta uang Rp5 miliar kepada 16 kepala OPD dan baru terkumpul Rp27,5 miliar. Ia juga mengendalikan sejumlah proyek di Kabupaten Tulungagung. Dalam kasus ini KPK juga menetapkan tersangka dan menahan Dwi Yoga Ambal, ajudan bupati.

Sementara 11 orang termasuk Jatmiko Dwijo Saputro, adik kandung Bupati Gatut Sunu tetap berstatus saksi dan diizinkan pulang. Jatmiko merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari Fraksi PDIP. Ia turut diamankan karena ada di pendopo saat OTT KPK berlangsung.

Penulis: Fikri

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: FORKOPIMDAGatut Sunu WibowoOTT KPK TulungagungTHRTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi seseorang mengalami sakit kepala karena tidak minum kopi akibat gejala putus kafein

Kenapa Kepala Pusing Saat Tak Minum Kopi? Studi Terbaru Temukan Penyebabnya

Elang Jawa di habitat hutan alami Pulau Jawa yang menjadi inspirasi lambang Garuda Pancasila

Hari Lahir Pancasila 2026: Elang Jawa, Inspirasi Garuda Pancasila yang Terancam Punah

Petis khas Jawa Timur dalam wadah tradisional yang menjadi bumbu legendaris sejak era Majapahit

Sejarah Petis Jawa Timur, Bumbu Warisan Majapahit Sejak Abad ke-10

  • Pengembangan fasilitas Stasiun Madiun oleh KAI Daop 7 Madiun dengan pembangunan peron tinggi dan perluasan area parkir

    KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Stasiun Madiun, Parkir Diperluas hingga Bangun Peron Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekrutmen Perangkat Desa Gogodeso di Blitar Ricuh, Siapa Bermain?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In