Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Penangkapan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK secara tak langsung menjadi “give away politik” (hadiah) bagi Wakil Bupati Ahmad Baharudin. Mulai Senin (13/4/2026), Baharudin resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung berdasarkan surat perintah Gubernur Jawa Timur.
Baca Juga:
Penunjukkan Plt Bupati didasarkan pada surat perintah Gubernur Jawa Timur nomor 100.1.4.2/12240/011.2/2026 tertanggal 12 April 2026. Ahmad Baharudin yang merupakan Ketua Partai Gerindra Tulungagung menggantikan Gatut Sunu Wibowo yang oleh KPK ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 11 April 2026.
Kabag Pemerintahan Setda Tulungagung Arif Efendi membenarkan penunjukkan Ahmad Baharudin sebagai Plt Bupati Tulungagung. “Iya benar (Plt Bupati Tulungagung),” kata Arif Efendi melalui pesan WA Senin (13/4/2026).
Arif Efendi juga menjelaskan masa berlaku jabatan Plt Bupati Tulungagung yang tidak ada batas waktu spesifik. Jabatan Plt Bupati akan terus berlaku sampai ada perintah lanjutan dari Kemendagri atau Pemprov Jatim, termasuk penunjukkan bupati definitif.
“Sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga:
- Dua Bupati Satu Pola, Korupsi yang Berulang di Tulungagung
- Arti Senyum Bupati Gatut Sunu Usai Ditetapkan Tersangka KPK
Sementara Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengatakan dirinya sudah mengetahui perihal jabatan barunya. “Sesuai dengan surat perintah Gubernur sejak hari ini wakil bupati menjabat Plt bupati,” kata Baharudin.
Menyikapi adanya peristiwa OTT KPK yang terjadi Baharudin mengimbau masyarakat Tulungagung tetap tenang dan kondusif. Menurut dia yang terpenting pelayanan kepada masyarakat berjalan normal seperti biasa.
“Yang terpenting pelayanan ke masyarakat harus berjalan seperti biasa. Proyek-proyek yang sedang berjalan atau akan berjalan pasti akan dilanjutkan,” katanya.
Baharudin mengakui OTT KPK menjadi pukulan bagi Pemkab Tulungagung. Ia tidak berharap peristiwa yang terjadi menjadi trauma para pejabat sehingga tidak berani berinovasi.
Pada sisi lain Baharudin mengaku selama ini memang tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan program pembangunan dan kebijakan anggaran. “Tantangannnya disitu, karena selama ini saya tidak terlibat perencanaan, anggaran dan program,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang ditangkap dalam OTT KPK telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Gatut Sunu diduga melakukan pemerasan terhadap 16 Kepala OPD Pemkab Tulungagung.
Dalam OTT Jumat malam (10/4/2026) KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp335,4 juta, 4 pasang sepatu merek Louis Vuitton milik Gatut Sunu senilai Rp129 juta, dokumen dan beberapa barang elektronik.
Terungkap Bupati Gatut Sunu meminta uang Rp5 miliar kepada 16 kepala OPD dan baru terkumpul Rp27,5 miliar. Ia juga mengendalikan sejumlah proyek di Kabupaten Tulungagung. Dalam kasus ini KPK juga menetapkan tersangka dan menahan Dwi Yoga Ambal, ajudan bupati.
Sementara 11 orang termasuk Jatmiko Dwijo Saputro, adik kandung Bupati Gatut Sunu tetap berstatus saksi dan diizinkan pulang. Jatmiko merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari Fraksi PDIP. Ia turut diamankan karena ada di pendopo saat OTT KPK berlangsung.
Penulis: Fikri
Editor: Solichan Arif





