Bacaini.ID, KEDIRI – Korupsi di tingkat kepala daerah di Indonesia seperti lingkaran yang sulit diputus. Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berulang kali menyeret bupati dan wali kota, namun praktik korupsi tetap muncul dengan pola yang mirip.
Kabupaten Tulungagung menjadi ilustrasi kuat dari persoalan ini, di mana dua bupatinya; Syahri Mulyo (2018) dan Gatut Sunu Wibowo (2026), ditangkap KPK dengan jarak waktu delapan tahun. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar, mengapa pembelajaran kelembagaan tidak terjadi dan pola korupsi terus berulang?
Syahri Mulyo (2018): Korupsi Proyek dan Paradoks Elektoral
Pada 2018, KPK menetapkan Syahri Mulyo, Bupati Tulungagung periode 2013–2018, sebagai tersangka suap proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR. Ia sempat menghilang pasca-OTT, lalu menyerahkan diri ke KPK pada Juni 2018. Yang paling menyita perhatian publik adalah paradoks elektorall di mana Syahri tetap memenangkan Pilkada meski berstatus tersangka dan bahkan sempat dilantik sebelum dinonaktifkan Mendagri.
Kasus ini memperlihatkan ketimpangan antara penegakan hukum, tata kelola pemilu, dan pertimbangan etika politik, seolah proses elektoral berjalan terpisah dari akuntabilitas hukum.
Gatut Sunu Wibowo (2026): Pemerasan Internal Birokrasi
Delapan tahun kemudian, Tulungagung kembali diguncang. Gatut Sunu Wibowo, Bupati periode 2025–2030, ditangkap KPK dalam OTT April 2026. Berbeda dari pola suap eksternal (kontraktor–pejabat), kasus ini mencuatkan pemerasan internal. Gatut diduga menekan 16 kepala OPD, menargetkan setoran hingga Rp5 miliar (terealisasi Rp2,7 miliar), menggunakan surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat tekan, dan meminta “jatah” dari penambahan anggaran OPD.
KPK mengungkap sebagian dana dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian sepatu bermerek LV, biaya berobat, jamuan makan, serta THR Forkopimda. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp335,4 juta dan empat pasang sepatu LV.
Jika ditarik garis besar, pola berulang tampak terang:
- Pemusatan kuasa kepala daerah atas anggaran dan karier bawahan (khususnya OPD) menciptakan ruang pemerasan.
- Normalisasi praktik setoran, baik melalui proyek (2018) maupun tekanan birokrasi (2026) yang membuat korupsi tampak sebagai “biaya sistemik”.
- Minim efek jera, di mana hukuman penjara dan ekspos publik belum cukup mengubah insentif dan perilaku elite lokal.
- Kelemahan tata kelola elektoral dan kepartaian berupa mekanisme penyaringan calon dan sanksi politik yang sering tak sinkron dengan penegakan hukum.
Fakta bahwa dua bupati berturut-turut terseret KPK dalam satu kabupaten menandakan masalah struktural, bukan penyimpangan individual semata.
Mengapa Efek Jera Lemah?
Ada setidaknya tiga penjelasan kunci. Pertama, kepala daerah memegang kendali signifikan atas mutasi jabatan dan alokasi anggaran, ketika kontrol internal lemah, peluang korupsi meningkat. Kedua, dukungan partai/koalisi dan basis elektoral kadang meredam sanksi politik meski ada proses hukum. Ketiga, budaya organisasi birokrasiyang “patuh demi aman” di kalangan OPD membuat pemerasan internal efektif tanpa harus meninggalkan jejak suap eksternal.
Kasus Tulungagung menegaskan urgensi reformasi yang tidak berhenti pada beberapa hal. Di antaranya pemangkasan diskresi kepala daerah atas anggaran dan mutasi sensitif dan perkuat checks and balances; transparansi anggaran berbasis e-katalog dan audit real-time untuk memutus praktik “jatah”; penguatan sanksi politik dan kepartaian bagi kandidat/pejabat terjerat perkara berjalan; serta perlindungan pelapor (whistleblower) di OPD agar keberanian melawan pemerasan tidak berujung karier tamat.
Dari Syahri Mulyo (2018) hingga Gatut Sunu Wibowo (2026), Tulungagung memperlihatkan bahwa korupsi kepala daerah bersifat repetitif ketika struktur kekuasaan, insentif politik, dan pengawasan tidak berubah. OTT KPK memang penting, tetapi tanpa pembenahan sistemik, hal ini akan terus menjadi “berita berkala”, bukan titik balik tata kelola.
Penulis: Hari Tri Wasono



