• Login
Bacaini.id
Sunday, May 31, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dua Bupati Satu Pola, Korupsi yang Berulang di Tulungagung

ditulis oleh Redaksi
13 April 2026 08:02
Durasi baca: 3 menit
Ilustrasi calon kepala daerah. Foto: istimewa

Ilustrasi calon kepala daerah. Foto: istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Korupsi di tingkat kepala daerah di Indonesia seperti lingkaran yang sulit diputus. Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berulang kali menyeret bupati dan wali kota, namun praktik korupsi tetap muncul dengan pola yang mirip.

Kabupaten Tulungagung menjadi ilustrasi kuat dari persoalan ini, di mana dua bupatinya; Syahri Mulyo (2018) dan Gatut Sunu Wibowo (2026), ditangkap KPK dengan jarak waktu delapan tahun. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar, mengapa pembelajaran kelembagaan tidak terjadi dan pola korupsi terus berulang?

Syahri Mulyo (2018): Korupsi Proyek dan Paradoks Elektoral

Pada 2018, KPK menetapkan Syahri Mulyo, Bupati Tulungagung periode 2013–2018, sebagai tersangka suap proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR. Ia sempat menghilang pasca-OTT, lalu menyerahkan diri ke KPK pada Juni 2018. Yang paling menyita perhatian publik adalah paradoks elektorall di mana Syahri tetap memenangkan Pilkada meski berstatus tersangka dan bahkan sempat dilantik sebelum dinonaktifkan Mendagri.

Kasus ini memperlihatkan ketimpangan antara penegakan hukum, tata kelola pemilu, dan pertimbangan etika politik, seolah proses elektoral berjalan terpisah dari akuntabilitas hukum.

Gatut Sunu Wibowo (2026): Pemerasan Internal Birokrasi

Delapan tahun kemudian, Tulungagung kembali diguncang. Gatut Sunu Wibowo, Bupati periode 2025–2030, ditangkap KPK dalam OTT April 2026. Berbeda dari pola suap eksternal (kontraktor–pejabat), kasus ini mencuatkan pemerasan internal. Gatut diduga menekan 16 kepala OPD, menargetkan setoran hingga Rp5 miliar (terealisasi Rp2,7 miliar), menggunakan surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat tekan, dan meminta “jatah” dari penambahan anggaran OPD.

KPK mengungkap sebagian dana dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian sepatu bermerek LV, biaya berobat, jamuan makan, serta THR Forkopimda. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp335,4 juta dan empat pasang sepatu LV.

Jika ditarik garis besar, pola berulang tampak terang:

  • Pemusatan kuasa kepala daerah atas anggaran dan karier bawahan (khususnya OPD) menciptakan ruang pemerasan.
  • Normalisasi praktik setoran, baik melalui proyek (2018) maupun tekanan birokrasi (2026) yang membuat korupsi tampak sebagai “biaya sistemik”.
  • Minim efek jera, di mana hukuman penjara dan ekspos publik belum cukup mengubah insentif dan perilaku elite lokal.
  • Kelemahan tata kelola elektoral dan kepartaian berupa mekanisme penyaringan calon dan sanksi politik yang sering tak sinkron dengan penegakan hukum.

Fakta bahwa dua bupati berturut-turut terseret KPK dalam satu kabupaten menandakan masalah struktural, bukan penyimpangan individual semata.

Mengapa Efek Jera Lemah?

Ada setidaknya tiga penjelasan kunci. Pertama, kepala daerah memegang kendali signifikan atas mutasi jabatan dan alokasi anggaran, ketika kontrol internal lemah, peluang korupsi meningkat. Kedua, dukungan partai/koalisi dan basis elektoral kadang meredam sanksi politik meski ada proses hukum. Ketiga, budaya organisasi birokrasiyang “patuh demi aman” di kalangan OPD membuat pemerasan internal efektif tanpa harus meninggalkan jejak suap eksternal.

Kasus Tulungagung menegaskan urgensi reformasi yang tidak berhenti pada beberapa hal. Di antaranya pemangkasan diskresi kepala daerah atas anggaran dan mutasi sensitif dan perkuat checks and balances; transparansi anggaran berbasis e-katalog dan audit real-time untuk memutus praktik “jatah”; penguatan sanksi politik dan kepartaian bagi kandidat/pejabat terjerat perkara berjalan; serta perlindungan pelapor (whistleblower) di OPD agar keberanian melawan pemerasan tidak berujung karier tamat.

Dari Syahri Mulyo (2018) hingga Gatut Sunu Wibowo (2026), Tulungagung memperlihatkan bahwa korupsi kepala daerah bersifat repetitif ketika struktur kekuasaan, insentif politik, dan pengawasan tidak berubah. OTT KPK memang penting, tetapi tanpa pembenahan sistemik, hal ini akan terus menjadi “berita berkala”, bukan titik balik tata kelola.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: berita korupsibupati tulungagungOTT KPK
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi seseorang mengalami sakit kepala karena tidak minum kopi akibat gejala putus kafein

Kenapa Kepala Pusing Saat Tak Minum Kopi? Studi Terbaru Temukan Penyebabnya

Elang Jawa di habitat hutan alami Pulau Jawa yang menjadi inspirasi lambang Garuda Pancasila

Hari Lahir Pancasila 2026: Elang Jawa, Inspirasi Garuda Pancasila yang Terancam Punah

Petis khas Jawa Timur dalam wadah tradisional yang menjadi bumbu legendaris sejak era Majapahit

Sejarah Petis Jawa Timur, Bumbu Warisan Majapahit Sejak Abad ke-10

  • Pengembangan fasilitas Stasiun Madiun oleh KAI Daop 7 Madiun dengan pembangunan peron tinggi dan perluasan area parkir

    KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Stasiun Madiun, Parkir Diperluas hingga Bangun Peron Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekrutmen Perangkat Desa Gogodeso di Blitar Ricuh, Siapa Bermain?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In