Bacaini.ID, TRENGGALEK – Penganiaya guru yang juga suami anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Jawa Timur divonis hukuman 6 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek kepada terdakwa Awang Kresna Aji lebih berat dari tuntutan JPU 5 bulan penjara.
Sidang putusan kasus penganiayaan Eko Prayitno, guru SMP Negeri 1 Trenggalek itu dihadiri ribuan anggota PGRI Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga:
- Saat Suami Anggota DPRD Trenggalek Bertingkah Arogan
- Suami Anggota DPRD Trenggalek Penganiaya Guru Minta Damai
- Penganiayaan Suami Anggota DPRD Trenggalek Akibatkan Trauma
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, mengatakan terdapat sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa.
Salah satunya adalah status korban sebagai guru SMP Negeri 1 Trenggalek yang tengah menjalankan tugas saat peristiwa terjadi.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana enam bulan penjara dengan mempertimbangkan dampak fisik dan psikis terhadap korban serta keresahan yang ditimbulkan di masyarakat,” ujarnya Selasa (10/2/2026).
Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, antara lain sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan.
Kemudian adanya itikad baik berupa permintaan maaf secara langsung kepada korban, serta upaya silaturahmi dengan pihak keluarga korban dan organisasi PGRI Kabupaten Trenggalek.
Terdakwa Awang Kresna Aji merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. Yang bersangkutan juga merupakan putra kepala desa.
Ketua PGRI Kabupaten Trenggalek, Catur Winarno, mengatakan menghormati putusan majelis hakim. Vonis hakim dinilai telah memberi rasa keadilan bagi korban.
“Dengan adanya putusan ini, kami berharap peristiwa serupa tidak terulang lagi, khususnya terhadap tenaga pendidik yang sedang menjalankan tugas,” ujarnya.
Catur juga mengatakan vonis 6 bulan penjara yang lebih berat dari tuntutan JPU menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk menghormati profesi guru.
Hingga saat ini, baik pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif





