Bacaini.ID, TRENGGALEK – Suami anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang ditahan karena kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek diperlihatkan di depan publik.
Dalam gelar perkara oleh Polres Trenggalek Jumat (7/11/2025), tersangka Awang Krisna Aji Pratama muncul dengan baju tahanan oranye dengan wajah tertutup masker.
Kepala suami anggota DPRD Trenggalek dari Partai Gerindra itu terus menunduk. Ia menyatakan menyesali perbuatannya dan berharap bisa damai.
“Saya minta maaf kepada korban dan berharap kasus ini bisa berakhir dengan mediasi,” tutur tersangka Awang di depan wartawan Jumat (7/11/2025).
Baca Juga:
- Saat Suami Anggota DPRD Trenggalek Bertingkah Arogan
- Penganiaya Guru SMPN 01 Trenggalek Dijebloskan Bui
- 7 November Hari Wayang Nasional, Ini 3 Dalang ‘Abadi’
Sikap Awang berbeda dengan yang diperlihatkannya pada 31 Oktober 2025. Gara-gara menerima laporan ponsel adiknya dirusak guru SMPN 1 Trenggalek, ia meradang.
Rumah guru Eko Prayitno di Desa Kedungsigit Kecamatan Karangan, didatanginya. Penjelasan guru Eko kalau ponsel baik-baik saja, tidak mampu meredam amarahnya.
Ponsel diketahui dirampas karena adik tersangka ketahuan memakainya pada saat kegiatan belajar mengajar.
Guru Eko dianiaya. Tersangka juga mengancam membakar rumah dan sekolahan. Peristiwa kekerasan itu mengakibatkan anak dan istri guru Eko mengalami trauma.
Awang yang merupakan warga Desa Timahan Kecamatan Kampak ditetapkan tersangka dan ditahan setelah guru Eko resmi lapor ke kepolisian.
Menurut Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, faktanya ponsel milik adik tersangka tidak rusak dan diamankan sekolah.
“Faktanya, handphone milik N tidak rusak dan telah diamankan oleh pihak sekolah,” terang Kapolres Ridwan Maliki.
Atas perbuatannya, tersangka Awang dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
“Untuk saat ini tersangka sudah kami tahan,” tegas Kapolres Ridwan Maliki.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif





