Bacaini.ID, TRENGGALEK – Penganiaya guru SMP Negeri (SMPN) 01 Kabupaten Trenggalek terungkap suami anggota legislatif.
Istri laki-laki berinisial A warga Desa Timahan Kecamatan Kampak itu merupakan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.
Polres Trenggalek telah menetapkan A sebagai tersangka penganiayaan guru SMPN 01 dan dijebloskan ke dalam bui selama 20 hari ke depan.
“Benar (pelaku merupakan suami anggota dewan),” ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro kepada wartawan Selasa (4/11/2025).
Baca Juga:
- Penganiaya Guru SMPN 01 Trenggalek Dijebloskan Bui
- Cekcok Dengan Siswa, Guru di Trenggalek Dipukul Wali Murid
- Longsor di Trenggalek Tewaskan 2 Warga, 2 Remaja Hilang
A diketahui meradang gara-gara mendapat aduan telepon selular (ponsel) adiknya dirusak oleh Eko Prayitno, guru seni budaya SMPN 01 Trenggalek.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat 31 Oktober 2025. Si adik yang merupakan siswa SMPN 01 Trenggalek pulang sembari menangis.
Mengadukan ponselnya dicemplungkan ke dalam air. Sebelumnya ponsel diminta oleh guru bersangkutan karena kepergok dipakai saat jam pelajaran.
Hal itu sesuai aturan di sekolah. Semua siswa dilarang memakai ponsel selama jam pelajaran. Guru Eko Prayitno mencoba memberi efek jera.
Pura-pura melemparkan ponsel ke dalam wadah yang diisi air. Padahal yang dicemplungkan adalah batu. Ponsel dalam kondisi baik-baik. Aduan si adik membuat A meradang.
Penjelasan guru Eko melalui saluran telepon tidak lagi didengar. Suami anggota DPRD Kabupaten Trenggalek itu mendatangi rumah guru Eko di Desa Kedungsigit Kecamatan Karangan.
Guru Eko dianiaya. Tidak terima dengan penganiayaan yang menderanya, ia resmi melaporkan ke kepolisian. Pada 3 November 2025 Polres Trenggalek menetapkan A sebagai tersangka.
Menyusul itu suami anggota DPRD Kabupaten Trenggalek itu ditahan. A dijerat pasal 351 KUHP.
“Kami temukan 2 alat bukti yang cukup untuk menduga A adalah pelaku penganiayaan terhadap korban,” jelas Kasatreskrim Eko Wdiantoro.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif





