Bacaini.ID, TRENGGALEK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek menunda pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang diusulkan oleh legislatif.
Penundaan ini dilakukan karena kelima ranperda tersebut belum rampung melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur.
Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan pembahasan ranperda tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Menurutnya, harmonisasi merupakan tahap penting dalam memastikan kesesuaian substansi serta landasan hukum setiap rancangan peraturan daerah.
“Lima ranperda inisiatif DPRD belum diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham, sehingga kami memberi pertimbangan kepada pimpinan agar pembahasannya ditunda terlebih dahulu,” terang Samsul, Senin (27/10/2025).
Selain ranperda inisiatif, Bapemperda juga tengah memberikan pertimbangan terhadap revisi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Revisi tersebut merupakan penyesuaian atas terbitnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Ini bagian dari tugas Bapemperda, yaitu memberikan pertimbangan sebelum perda tersebut dinotakan oleh bupati,” imbuhnya usai rapat bersama Bagian Hukum, Asisten III, dan Bakeuda.
Samsul menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, seluruh ranperda yang berasal dari DPRD wajib melalui harmonisasi Kemenkumham.
Proses tersebut melibatkan verifikasi, rujukan asas hukum, serta penyesuaian norma agar tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
Ia mengakui, proses harmonisasi membutuhkan waktu, namun pihaknya terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham agar segera selesai.
“Karena perda inisiatif dari teman-teman DPRD ini sifatnya urgent dan perlu segera diselesaikan,” ujarnya.
Dari total 16 ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025, DPRD Trenggalek telah menuntaskan tujuh ranperda. Sementara lima lainnya masih menunggu hasil harmonisasi dan sisanya dalam tahap pembahasan.
Samsul menegaskan, Bapemperda tidak ingin terburu-buru, terutama untuk perda terkait desa. Pihaknya menunggu turunnya peraturan pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sebelum melanjutkan pembahasannya agar tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya. (ADV)
Penulis : Aby Kurniawan





