• Login
Bacaini.id
Thursday, May 7, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bapemperda DPRD Trenggalek Tunda Pembahasan Lima Ranperda Inisiatif, Tunggu Proses Harmonisasi Kemenkumham

ditulis oleh Redaksi
27 October 2025 15:05
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek menunda pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang diusulkan oleh legislatif.

Penundaan ini dilakukan karena kelima ranperda tersebut belum rampung melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur.

Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan pembahasan ranperda tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

Menurutnya, harmonisasi merupakan tahap penting dalam memastikan kesesuaian substansi serta landasan hukum setiap rancangan peraturan daerah.

“Lima ranperda inisiatif DPRD belum diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham, sehingga kami memberi pertimbangan kepada pimpinan agar pembahasannya ditunda terlebih dahulu,” terang Samsul, Senin (27/10/2025).

Selain ranperda inisiatif, Bapemperda juga tengah memberikan pertimbangan terhadap revisi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Revisi tersebut merupakan penyesuaian atas terbitnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

“Ini bagian dari tugas Bapemperda, yaitu memberikan pertimbangan sebelum perda tersebut dinotakan oleh bupati,” imbuhnya usai rapat bersama Bagian Hukum, Asisten III, dan Bakeuda.

Samsul menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, seluruh ranperda yang berasal dari DPRD wajib melalui harmonisasi Kemenkumham.

Proses tersebut melibatkan verifikasi, rujukan asas hukum, serta penyesuaian norma agar tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
Ia mengakui, proses harmonisasi membutuhkan waktu, namun pihaknya terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham agar segera selesai.

“Karena perda inisiatif dari teman-teman DPRD ini sifatnya urgent dan perlu segera diselesaikan,” ujarnya.

Dari total 16 ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025, DPRD Trenggalek telah menuntaskan tujuh ranperda. Sementara lima lainnya masih menunggu hasil harmonisasi dan sisanya dalam tahap pembahasan.

Samsul menegaskan, Bapemperda tidak ingin terburu-buru, terutama untuk perda terkait desa. Pihaknya menunggu turunnya peraturan pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sebelum melanjutkan pembahasannya agar tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya. (ADV)

Penulis : Aby Kurniawan

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tonny Andreas kandidat Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030 mendapat dukungan 27 cabang olahraga

Tonny Andreas Kantongi Dukungan 27 Cabor, Maju Kandidat Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030

Fenomena awan pelangi atau cloud iridescence terlihat berwarna-warni di langit wilayah Jabodetabek

Fenomena Awan Pelangi Viral, Ini Penjelasan Sains dan Maknanya dalam Primbon Jawa

lomba balap dayung perahu tradisional di Pantai Mutiara Trenggalek

Lomba Balap Dayung Tradisional di Pantai Mutiara Trenggalek Tarik Animo Wisatawan

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedatangan KPK ke Blitar Picu Rumor OTT, Jubir Pastikan Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In