Bacaini.ID, TRENGGALEK – Korban kasus pencabulan oknum kiai dan putranya terhadap santri di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur bertambah.
Ada 5 santri yang mengaku juga menjadi korban pencabulan di lingkungan pondok pesantren. Kejaksaan Negeri Trenggalek telah menerima berkas perkara mereka.
Penambahan jumlah santri korban diketahui terjadi usai kedua terdakwa dijatuhi vonis hukuman 9 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiono, mengatakan baru menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik terkait 5 korban tambahan.
“Pada hari ini kami menerima pelimpahan perkara atas nama Masduki dan Muhammad Faisol dari penyidik. Ini menindaklanjuti perkara sebelumnya,” ujar Yan Subiono, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga:
- Kasus Pimpinan Ponpes Trenggalek Cabuli Santriwati Hingga Hamil Disidangkan
- 12 Santri Tulungagung Mengaku Dicabuli Ustadz di Pesantren
- Lagi, Pimpinan Ponpes di Trenggalek Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati
Kedua terdakwa kasus pencabulan adalah Masduki (72) dan putranya, Muhammad Faisol Subhan (37). Masduki dikenal sebagai kiai di salah satu ponpes di wilayah Kecamatan Karangan Trenggalek.
Sedangkan Faisol merupakan putranya yang dalam tradisi pesantren mendapat panggilan Gus. Dalam persidangan atas laporan korban pertama, keduanya dinyatakan bersalah.
Kedua terdakwa dinyatakan melanggar pasal 76E Undang-undang Perlindungan Anak. Usai vonis dijatuhkan, muncul laporan dari 5 santri lain yang juga mengaku sebagai korban pencabulan.
Menurut Yan Subiono, total terdapat 6 laporan terhadap kedua tersangka. Namun, penanganan awal dilakukan pada satu laporan agar proses hukum dapat segera berjalan.
Perkara pertama telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sedangkan lima laporan lainnya kini telah dilimpahkan.
“Sebenarnya tersangka ini memiliki 6 laporan. Perkara awal sudah inkrah, sekarang dilanjutkan dari laporan korban 2 sampai 6,” jelasnya.
Peristiwa dugaan pencabulan 6 korban itu diketahui terjadi di lingkungan pondok pesantren. Namun waktunya berbeda-beda.
“Tempat kejadiannya sama di pondok pesantren di Karangan, tapi waktu kejadian berbeda-beda,” ujarnya.
Sementara dengan menerima 5 berkas dari penyidik, kejaksaan akan mencocokkan kembali keterangan tersangka dengan berkas perkara.
Apabila ditemukan perbedaan atau perlu ada tambahan informasi, jaksa akan melakukan penyempurnaan dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan ditargetkan awal November 2025. “Jika ada yang perlu diperbaiki atau ditambahkan, akan kami lakukan penyempurnaan dakwaan,” pungkas Yan Subiono.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif