• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, October 24, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jumlah Santri Korban Pencabulan di Ponpes Trenggalek Bertambah

Berkas perkara 5 korban pencabulan oleh oknum kiai dan gus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek

ditulis oleh Editor
23/10/2025
Durasi baca: 2 menit
524 5
0
oknum kiai dan gus di ponpes Trenggalek terdakwa pencabulan

Korban dugaan kasus pencabulan santri di salah satu ponpes di Trenggalek bertambah (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Korban kasus pencabulan oknum kiai dan putranya terhadap santri di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur bertambah.

Ada 5 santri yang mengaku juga menjadi korban pencabulan di lingkungan pondok pesantren. Kejaksaan Negeri Trenggalek telah menerima berkas perkara mereka.

Penambahan jumlah santri korban diketahui terjadi usai kedua terdakwa dijatuhi vonis hukuman 9 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiono, mengatakan baru menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik terkait 5 korban tambahan.

“Pada hari ini kami menerima pelimpahan perkara atas nama Masduki dan Muhammad Faisol dari penyidik. Ini menindaklanjuti perkara sebelumnya,” ujar Yan Subiono, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga:

  • Kasus Pimpinan Ponpes Trenggalek Cabuli Santriwati Hingga Hamil Disidangkan
  • 12 Santri Tulungagung Mengaku Dicabuli Ustadz di Pesantren
  • Lagi, Pimpinan Ponpes di Trenggalek Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

Kedua terdakwa kasus pencabulan adalah Masduki (72) dan putranya, Muhammad Faisol Subhan (37). Masduki dikenal sebagai kiai di salah satu ponpes di wilayah Kecamatan Karangan Trenggalek.

Sedangkan Faisol merupakan putranya yang dalam tradisi pesantren mendapat panggilan Gus. Dalam persidangan atas laporan korban pertama, keduanya dinyatakan bersalah.

Kedua terdakwa dinyatakan melanggar pasal 76E Undang-undang Perlindungan Anak. Usai vonis dijatuhkan, muncul laporan dari 5 santri lain yang juga mengaku sebagai korban pencabulan.

Menurut Yan Subiono, total terdapat 6 laporan terhadap kedua tersangka. Namun, penanganan awal dilakukan pada satu laporan agar proses hukum dapat segera berjalan.

Perkara pertama telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sedangkan lima laporan lainnya kini telah dilimpahkan.

“Sebenarnya tersangka ini memiliki 6 laporan. Perkara awal sudah inkrah, sekarang dilanjutkan dari laporan korban 2 sampai 6,” jelasnya.

Peristiwa dugaan pencabulan 6 korban itu diketahui terjadi di lingkungan pondok pesantren. Namun waktunya berbeda-beda.

“Tempat kejadiannya sama di pondok pesantren di Karangan, tapi waktu kejadian berbeda-beda,” ujarnya.

Sementara dengan menerima 5 berkas dari penyidik, kejaksaan akan mencocokkan kembali keterangan tersangka dengan berkas perkara.

Apabila ditemukan perbedaan atau perlu ada tambahan informasi, jaksa akan melakukan penyempurnaan dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan ditargetkan awal November 2025. “Jika ada yang perlu diperbaiki atau ditambahkan, akan kami lakukan penyempurnaan dakwaan,” pungkas Yan Subiono.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Berkas perkara 5 korban pencabulan oleh oknum kiai dan gus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek
Tags: bacaini.idberita Trenggalek terkinipencabulanpencabulan trenggalekpondok pesantrensantritrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Eaby Dorong Pemerintah Trenggalek Lebih Terbuka Lewat Uji Publik Ranperda Keterbukaan Informasi

Eaby Dorong Pemerintah Trenggalek Lebih Terbuka Lewat Uji Publik Ranperda Keterbukaan Informasi

penyakit tanaman hias

Apa Saja Penyakit Tanaman Hias? Selain Daun Pucat dan Gosong

oknum kiai dan gus di ponpes Trenggalek terdakwa pencabulan

Jumlah Santri Korban Pencabulan di Ponpes Trenggalek Bertambah

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15603 shares
    Share 6241 Tweet 3901
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16623 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2929 shares
    Share 1172 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10883 shares
    Share 4353 Tweet 2721
  • Seruan Boikot TRANS 7 Meluas Hingga ke Kampung Halaman Tan Malaka

    818 shares
    Share 327 Tweet 205

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist