• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, October 20, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penangkapan hingga Penahanan F Langgar KUHAP, Pelajar SMA Tak Seharusnya Dikriminalisasi

ditulis oleh Redaksi
24/09/2025
Durasi baca: 2 menit
510 15
0
Penangkapan hingga Penahanan F Langgar KUHAP, Pelajar SMA Tak Seharusnya Dikriminalisasi

Ilustrasi pembungkaman. AI by Gemini

Bacaini.ID, KEDIRI – Menanggapi ditangkapnya seorang pelajar SMA lantaran kasus kerusuhan pada akhir Agustus lalu, LBH Advokasi Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Nganjuk menilai bahwa proses hukum terhadap F (19), telah menyimpang dari aturan hukum acara pidana. Hal ini disampaikan langsung oleh Anang Hartoyo, S.H., selaku penasihat hukum resmi dari F, yang juga merupakan direktur LBH AP PDM Nganjuk melalui siaran pers.

Bahwa rangkaian proses hukum yang dijalankan aparat mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, penyitaan, hingga penahanan dilakukan di luar prosedur hukum dan cenderung bersifat semena-mena.

F datang secara sukarela sebagai saksi, bukan tertangkap tangan. Tapi dia dipulangkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ini bentuk penangkapan terselubung yang melanggar KUHAP.

 Hal fakta hukum yang saya Dipermasalahkan:

– Tidak ada surat panggilan sah, padahal F bukan tertangkap tangan.

– Penetapan tersangka dilakukan tanpa dua alat bukti yang sah dan tanpa gelar perkara terbuka, bertentangan dengan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

– Barang bukti yang disita hanyalah: handphone, laptop, buku bacaan, catatan pemikiran, dan poster.

– Penyitaan dilakukan tanpa saksi lingkungan (RT/RW) dan tanpa berita acara saat kejadian.

– F ditahan meskipun masih pelajar, kooperatif, dan belum pernah dihukum.

Penyalahgunaan UU ITE

F dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) UU ITE, yang seharusnya dipakai untuk mencegah ujaran kebencian berbasis SARA. Namun dalam kasus ini, tidak ada ujaran kebencian. Tidak ada permusuhan SARA. Bahkan tidak ada konten yang diverifikasi oleh ahli forensik digital.

Yang disita hanyalah ekspresi berpikir: catatan, poster, dan isi percakapan. Jika itu dianggap alat kejahatan, maka sesungguhnya yang diserang adalah kebebasan berpikir itu sendiri.

Saya menilai proses hukum terhadap F tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan dan moral pendidikan. F adalah pelajar. Ia datang membawa niat baik, tapi dipulangkan dengan status tersangka.

Jika hari ini pelajar bisa dikriminalisasi karena berpikir, maka besok siapa pun bisa mengalami hal yang sama. Ini bukan penegakan hukum ini pembungkaman yang dibungkus pasal.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Kedirikerusuhan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Polres blitar Kota benarkan penggerebekan Polwan

Polres Blitar Kota Benarkan Polwannya Digerebek di Hotel Kota Batu

video mesum trenggalek

Heboh Video Mesum di Trenggalek, Polisi Turun Tangan

fenomena birthday blues pada ulang tahun orang dewasa

Apa itu Birthday Blues? Sedih saat Ultah dan Lazim Dialami Orang Dewasa

  • Seruan Boikot TRANS 7 Meluas Hingga ke Kampung Halaman Tan Malaka

    Seruan Boikot TRANS 7 Meluas Hingga ke Kampung Halaman Tan Malaka

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15599 shares
    Share 6240 Tweet 3900
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2928 shares
    Share 1171 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10882 shares
    Share 4353 Tweet 2721

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist