• Login
Bacaini.id
Wednesday, May 20, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penangkapan hingga Penahanan F Langgar KUHAP, Pelajar SMA Tak Seharusnya Dikriminalisasi

ditulis oleh Redaksi
24 September 2025 11:27
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi pembungkaman. AI by Gemini

Ilustrasi pembungkaman. AI by Gemini

Bacaini.ID, KEDIRI – Menanggapi ditangkapnya seorang pelajar SMA lantaran kasus kerusuhan pada akhir Agustus lalu, LBH Advokasi Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Nganjuk menilai bahwa proses hukum terhadap F (19), telah menyimpang dari aturan hukum acara pidana. Hal ini disampaikan langsung oleh Anang Hartoyo, S.H., selaku penasihat hukum resmi dari F, yang juga merupakan direktur LBH AP PDM Nganjuk melalui siaran pers.

Bahwa rangkaian proses hukum yang dijalankan aparat mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, penyitaan, hingga penahanan dilakukan di luar prosedur hukum dan cenderung bersifat semena-mena.

F datang secara sukarela sebagai saksi, bukan tertangkap tangan. Tapi dia dipulangkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ini bentuk penangkapan terselubung yang melanggar KUHAP.

 Hal fakta hukum yang saya Dipermasalahkan:

– Tidak ada surat panggilan sah, padahal F bukan tertangkap tangan.

– Penetapan tersangka dilakukan tanpa dua alat bukti yang sah dan tanpa gelar perkara terbuka, bertentangan dengan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

– Barang bukti yang disita hanyalah: handphone, laptop, buku bacaan, catatan pemikiran, dan poster.

– Penyitaan dilakukan tanpa saksi lingkungan (RT/RW) dan tanpa berita acara saat kejadian.

– F ditahan meskipun masih pelajar, kooperatif, dan belum pernah dihukum.

Penyalahgunaan UU ITE

F dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) UU ITE, yang seharusnya dipakai untuk mencegah ujaran kebencian berbasis SARA. Namun dalam kasus ini, tidak ada ujaran kebencian. Tidak ada permusuhan SARA. Bahkan tidak ada konten yang diverifikasi oleh ahli forensik digital.

Yang disita hanyalah ekspresi berpikir: catatan, poster, dan isi percakapan. Jika itu dianggap alat kejahatan, maka sesungguhnya yang diserang adalah kebebasan berpikir itu sendiri.

Saya menilai proses hukum terhadap F tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan dan moral pendidikan. F adalah pelajar. Ia datang membawa niat baik, tapi dipulangkan dengan status tersangka.

Jika hari ini pelajar bisa dikriminalisasi karena berpikir, maka besok siapa pun bisa mengalami hal yang sama. Ini bukan penegakan hukum ini pembungkaman yang dibungkus pasal.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Kedirikerusuhan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kejaksaan Negeri Blitar mengusut kasus kredit bermasalah di Perumda BPR Kota Blitar.

Mantan Direktur BPR Kota Blitar Jadi Tersangka Kredit Macet Rp255 Juta

Driver ojek online melintas dengan atribut Grab dan Gojek setelah aturan baru Perpres Ojol 2026 tentang pemotongan komisi aplikasi maksimal 8 persen

Grab dan Gojek Resmi Hapus Langganan GrabBike dan GoRide Hemat

Ilustrasi lansia tersenyum menunjukkan sikap optimis untuk menjaga kesehatan otak dan mencegah demensia

Optimisme Ternyata Baik untuk Otak, Risiko Pikun Berkurang 15 Persen

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samanhudi Menang Ketua KONI Kota Blitar: Dilantik Monggo Ora Monggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In