• Login
Bacaini.id
Tuesday, July 28, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tren Hastag #KaburAjaDulu, Warga Asing Justru Berebut Jadi WNI

ditulis oleh Redaksi
28 July 2026 11:51
Durasi baca: 2 menit
Momen haru pemberian SK WNI kepada warga keturunan Filipina

Momen haru pemberian SK WNI kepada warga keturunan Filipina

Bacaini.ID, BITUNG – Usai penantian panjang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), sebanyak tujuh warga keturunan Filipina menerima Surat Keputusan Penegasan kewarganegaraan Republik Indonesia. Tangis mereka pecah ketika menerima dokumen SK dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo, di Bitung, Sulawesi Utara, Jumat, 24 Juli 2026.

“Terimakasih Pak Dirjen, Pak Menteri Hukum dan pemerintah Indonesia yang telah mengabulkan permohonan kami menjadi warga negara Indonesia,” kata Rosalinda Kahal Takabel dengan tangan gemetar saat menerima SK WNI.

Perempuan paruh baya ini sudah lama memperjuangkan statusnya sebagai WNI. Kepastian ini sekaligus membuka harapan bagi anaknya untuk mendapat akses pendidikan dengan baik.

“Kami sedih melihat anak kami yang masih kecil tak dapat mengenyam pendidikan sebagaimana anak lainnya, karena status kami yang tanpa dokumen kewarganegaraan,” katanya.

Dirjen AHU Widodo mengatakan pemberian status kewarganegaraan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah Indonesia menangani isu kewarganegaraan lintas negara di wilayah perbatasan. Tanpa status  kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan dalam mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.

“Pemerintah Indonesia berkomitmen menangani isu kewarganegaraan lintas negara di wilayah perbatasan,” kata Widodo.

Penegasan status kewarganegaraan di Provinsi Sulawesi Utara ini merupakan bentuk kerjasama antar lembaga, baik dari Kemenkum dan pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap orang.

Widodo juga menegaskan jika negara Indonesia tidak mengenal istilah stateless. Artinya, setiap orang yang tinggal di Indonesia harus memiliki status yang jelas sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak dasar warga negara.

Fenomena ini menjadi kontradiktif ketika sebagian anak muda Indonesia justru merasa pesimis hingga melontarkan hastag #KaburAjaDulu. Di saat mereka merasa jengah tinggal di Indonesia, warga asing justru berjuang mati-matian agar diakui sebagai bagian dari Indonesia.

Mereka melihat status WNI bukan sekadar identitas, melainkan pintu menuju hak dasar dan masa depan yang lebih pasti.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Dirjen AHUkabur aja duluwni
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Momen haru pemberian SK WNI kepada warga keturunan Filipina

Tren Hastag #KaburAjaDulu, Warga Asing Justru Berebut Jadi WNI

Ilustrasi selada iceberg yang diduga menjadi sumber wabah Cyclospora di Amerika Serikat

Wabah Cyclospora dari Selada Iceberg Meluas, Hampir 2.000 Terinfeksi

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur di Tengah Bayang-bayang Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In