• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, July 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kejari Trenggalek Terima Pengembalian Rp1,5 M dari Korupsi KUR

ditulis oleh Editor
16/05/2025
Durasi baca: 2 menit
526 5
0
Kejari Trenggalek Terima Pengembalian Rp1,5 M dari Korupsi KUR

Kejari Trenggalek Terima Pengembalian Rp1,5 M dari Korupsi KUR (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri Trenggalek menerima pengembalian kerugian negara Rp1.595.340.000 dari kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule.

Kepala Kejari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, mengatakan uang yang dikembalikan itu merupakan hasil sitaan kasus dana KUR yang akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam persidangan.

Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi dana KUR kejaksaan diketahui telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial SM, AM, dan HP.

“Pengembalian ini menunjukkan keseriusan kami dalam menangani perkara korupsi, sekaligus mendukung program pemerintah dan Kejaksaan Agung dalam upaya pemulihan kerugian negara,” ujar Akbar dalam konferensi pers, Kamis (15/5/2025).

Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra, menambahkan, selama penyidikan timnya telah memeriksa 107 saksi.

Terungkap sebanyak 104 orang tidak layak menerima KUR namun tetap disetujui melalui manipulasi data. Bahkan lima di antaranya hanya dipinjam identitasnya.

“Ada penerima yang sebenarnya tidak pernah menerima dana. Maka dana yang berhasil disita digunakan untuk memulihkan kerugian negara,” terang Gigih.

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.610.000.000. Setelah dikurangi subsidi dari pemerintah, uang yang dikembalikan mencapai sekitar 99 persen dari total kerugian.

Adanya selisih Rp14.660.000 disebabkan perbedaan perhitungan sebelum dan sesudah subsidi.

Secara teknis dana akan dititipkan ke rekening penampung hingga keputusan pengadilan menentukan penggunaannya.

Penyerahan uang berlangsung lima tahap, mulai 27 Februari hingga 15 Mei 2025, dengan 100 orang tercatat sebagai pengembali dana.

Gigih menambahkan, saat ini penyidikan memasuki tahap pemeriksaan ahli, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kejari trenggalekkerugian negarakorupsi KURKUR Porangpengembalian uang korupsitrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Penentu Penerimaan Siswa Baru Jalur Zonasi Bukan Lokasi Rumah

17 SMP Negeri di Tulungagung Kekurangan Pendaftar

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

Melalui Garasi UMKM, Seniman Kenalkan Seni Tari ke Wisatawan Asing

Melalui Garasi UMKM, Seniman Kenalkan Seni Tari ke Wisatawan Asing

  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15367 shares
    Share 6147 Tweet 3842
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112