Bacaini.ID, KEDIRI – Ribuan warga Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kediri, pada Rabu (14/5/2025) siang. Mereka menuntut keadilan dan hak kelola hutan yang dinilai tidak merata.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Kediri Peduli membawa berbagai spanduk berisikan tuntutannya. Mereka menghendaki adanya pengelolaan hutan secara adil, serta mengkritik penegakan hukum.
“Alhamdulillah ada jalan keluar melalui audiensi hari ini, bahwa masyarakat yang belum punya hak kelola, wacana ke depan akan semua mendapatkan hak kelola,” ujar Lusius Sugianto, perwakilan warga Desa Manggis.
Lusius menambahkan, warga menghendaki supaya tidak ada praktek monopoli oleh pihak tertentu dalam pengelolaan hutan. Mereka menyebut praktek itu ditengarai dilakukan oleh para makelar dan juragan tanah.
“Harapannya yang jelas program ke depan yang diusulkan bisa terwujud, tujuannya Manggis supaya tidak ada juragan atau makelar tanah. Kita memperjuangkan hak kelola hutan terhadap masyarakat. Yang penting warga dapat hak kelola secara sah,” lanjut Lusius.
Masih kata Lusius, luas hutan di Manggis mencapai lebih dari 800 hektar. Jika pembagiannya adil dan merata, lahan tersebut bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat.
“Tetapi selama ini tidak semua dapat hak kelola, hanya 10 meter bahkan hanya ada 9 meter. Yang jelas pemerataan kesejahteraan akan didapat. Kita hanya ingin memperjuangkan hak kelola hutan,” tegasnya.
Massa juga menyuarakan kritikan terhadap penegakan hukum melalui spanduk. Tulisannya “Kami Menuntut Keadilan. Di Mana Arti Polri Untuk Masyarakat?”, dan “Kami Korban Penganiayaan. Apa Hukum Masih Berlaku di Negeri Ini”.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menanggapi tuntutan tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa penanganan kasus penganiayaan di Desa Manggis dilakukan secara profesional dan objektif.
“Ada beberapa yang disampaikan salah satunya terkait profesionalisme Polres Kediri dalam penegakan hukum. Polres Kediri untuk penanganan kasus pengeroyokan di Manggis kita profesional, kita akan usut tuntas tanpa pandang bulu, artinya pihak yang salah akan kita katakan salah, pihak yang benar katakan benar,” tegasnya.
Kapolres juga membantah tuduhan bahwa kepolisian memihak salah satu kubu dalam penanganan kasus tersebut. Dia menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan penyidik juga melakukan rekonstruksi kejadian untuk mengetahui fakta yang sebenarnya.
“Mereka mengatakan korban dijadikan tersangka, fakta dari penyidikan, bahwa kita undang lawyer masing-masing untuk dilakukan rekontruksi, mereka sudah paham, dan kita sampaikan. Makanya mereka selalu menggiring opini bahwa ini korban kok dijadikan tersangka, padahal secara materiil terdapat unsur yang bisa menjerat yang bersangkutan menjadi tersangka,” bebernya.
AKBP Bimo Ariyanto menyatakan bahwa proses hukum telah berjalan. “Saat ini kasus penganiayaan dan pengeroyokan, kedua belah pihak sudah kami tetapkan sebagai tersangka di Polres Kediri,” pungkasnya.
Penulis : A.K Jatmiko
Editor : Hari T. Wasono