• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, May 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tuntut Hak Kelola Hutan, Ribuan Warga Unjuk Rasa di Depan Kantor Pemkab Kediri

ditulis oleh Redaksi
14/05/2025
Durasi baca: 2 menit
498 26
0
Tuntut Hak Kelola Hutan, Ribuan Warga Unjuk Rasa di Depan Kantor Pemkab Kediri

Ribuan warga aksi di depan Pemkab Kediri. Foto : Bacaini.ID/Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Ribuan warga Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kediri, pada Rabu (14/5/2025) siang. Mereka menuntut keadilan dan hak kelola hutan yang dinilai tidak merata.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Kediri Peduli membawa berbagai spanduk berisikan tuntutannya. Mereka menghendaki adanya pengelolaan hutan secara adil, serta mengkritik penegakan hukum.

“Alhamdulillah ada jalan keluar melalui audiensi hari ini, bahwa masyarakat yang belum punya hak kelola, wacana ke depan akan semua mendapatkan hak kelola,” ujar Lusius Sugianto, perwakilan warga Desa Manggis.

Lusius menambahkan, warga menghendaki supaya tidak ada praktek monopoli oleh pihak tertentu dalam pengelolaan hutan. Mereka menyebut praktek itu ditengarai dilakukan oleh para makelar dan juragan tanah.

“Harapannya yang jelas program ke depan yang diusulkan bisa terwujud, tujuannya Manggis supaya tidak ada juragan atau makelar tanah. Kita memperjuangkan hak kelola hutan terhadap masyarakat. Yang penting warga dapat hak kelola secara sah,” lanjut Lusius.

Masih kata Lusius, luas hutan di Manggis mencapai lebih dari 800 hektar. Jika pembagiannya adil dan merata, lahan tersebut bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat.

“Tetapi selama ini tidak semua dapat hak kelola, hanya 10 meter bahkan hanya ada 9 meter. Yang jelas pemerataan kesejahteraan akan didapat. Kita hanya ingin memperjuangkan hak kelola hutan,” tegasnya.

Massa juga menyuarakan kritikan terhadap penegakan hukum melalui spanduk. Tulisannya “Kami Menuntut Keadilan. Di Mana Arti Polri Untuk Masyarakat?”, dan “Kami Korban Penganiayaan. Apa Hukum Masih Berlaku di Negeri Ini”.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menanggapi tuntutan tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa penanganan kasus penganiayaan di Desa Manggis dilakukan secara profesional dan objektif.

“Ada beberapa yang disampaikan salah satunya terkait profesionalisme Polres Kediri dalam penegakan hukum. Polres Kediri untuk penanganan kasus pengeroyokan di Manggis kita profesional, kita akan usut tuntas tanpa pandang bulu, artinya pihak yang salah akan kita katakan salah, pihak yang benar katakan benar,” tegasnya.

Kapolres juga membantah tuduhan bahwa kepolisian memihak salah satu kubu dalam penanganan kasus tersebut. Dia menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan penyidik juga melakukan rekonstruksi kejadian untuk mengetahui fakta yang sebenarnya.

“Mereka mengatakan korban dijadikan tersangka, fakta dari penyidikan, bahwa kita undang lawyer masing-masing untuk dilakukan rekontruksi, mereka sudah paham, dan kita sampaikan. Makanya mereka selalu menggiring opini bahwa ini korban kok dijadikan tersangka, padahal secara materiil terdapat unsur yang bisa menjerat yang bersangkutan menjadi tersangka,” bebernya.

AKBP Bimo Ariyanto menyatakan bahwa proses hukum telah berjalan. “Saat ini kasus penganiayaan dan pengeroyokan, kedua belah pihak sudah kami tetapkan sebagai tersangka di Polres Kediri,” pungkasnya.

Penulis : A.K Jatmiko
Editor : Hari T. Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Hutanperhutani
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mbak Vinanda Tinjau Banjir di Kota Kediri, Pungut Sampah yang Tutup Gorong-gorong

Mbak Vinanda Tinjau Banjir di Kota Kediri, Pungut Sampah yang Tutup Gorong-gorong

Bupati Trenggalek Lantik 992 CASN dan PPPK, Pastikan Pelayanan Publik Lebih Optimal

Bupati Trenggalek Lantik 992 CASN dan PPPK, Pastikan Pelayanan Publik Lebih Optimal

Massa dan Keluarga Korban Kecewa, Terdakwa Pembunuhan Divonis 3,6 Tahun, Massa Tabur Bunga di Depan Pengadilan

Massa dan Keluarga Korban Kecewa, Terdakwa Pembunuhan Divonis 3,6 Tahun, Massa Tabur Bunga di Depan Pengadilan

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15249 shares
    Share 6100 Tweet 3812
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16568 shares
    Share 6627 Tweet 4142
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2791 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10852 shares
    Share 4341 Tweet 2713
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4953 shares
    Share 1981 Tweet 1238

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist