• Login
Bacaini.id
Monday, June 1, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

IJTI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Peliput Sidang SYL

ditulis oleh
11 July 2024 19:27
Durasi baca: 2 menit
IJTI Korda Kediri dalam aksi kebebasan pers bersama AJI dan PWI. Foto: istimewa

IJTI Korda Kediri dalam aksi kebebasan pers bersama AJI dan PWI. Foto: istimewa

Bacaini.id, ID, JAKARTA – Sejumlah massa yang diduga pendukung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan tindak kekerasan kepada jurnalis di Jakarta. Insiden ini terjadi saat para jurnalis meliput pasca putusan sidang vonis kasus korupsi SYL di Pengadilan Tipikor, di PN Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.

Peristiwa ini bermula ketika jurnalis Kompas TV Budhya Vimala dan sejumlah jurnalis lainnya tengah menunggu SYL keluar dari ruang persidangan. Ketika SYL keluar dari ruang sidang, sejumlah personel kepolisian berusaha menghalau awak media yang hendak mengambil gambar. Tujuannya untuk membuka jalan agar SYL dapat ke luar ruang sidang.

Di tengah situasi tersebut, beberapa orang yang diduga merupakan anggota ormas pendukung SYL mendorong-dorong wartawan yang sedang meliput. Salah satu dari mereka juga menendang jurnalis Kompas TV.

baca ini Dilarang Meliput AJI Surabaya Protes Rektor Unair

Akibat kekerasan itu, selain mengalami luka ringan, juga mengakibatkan peralatan milik Budhya Vimala rusak. Selain dia, junalis dari LKBN Antara, tvOne dan CNN Indonesia turut menjadi korban.

Atas peristiwa itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oknum pendukung SYL. Hal itu dianggap sebagai bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers.

IJTI mendorong polisi menangkap pelaku kekerasan dan memproses secara hukum. Sebab kerja jurnalis profesional dilindungi oleh konstitusi yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999.

“IJTI akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dalam pernyataan tertulis, Kamis, 11 Juli 2024.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: IJTIjurnalisSYL
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melaksanakan pernyataan pers bersama Presiden Republik Prancis Emmanuel Macron dalam rangkaian kunjungan kenegaraan di Istana Élysée, pada Kamis, 28 Mei 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Presiden Prabowo Sebut Hubungan Indonesia-Prancis Fase Terbaik

Ratusan pohon pepaya milik petani Perhutanan Sosial di Desa Jingglong Blitar dirusak orang tak dikenal

Perusakan Tanaman Petani Perhutanan Sosial di Blitar, Pelakunya OTK

Mantan Pejabat Senior CIA Diduga Curi 303 Emas Batangan Senilai Rp714 Miliar

  • Pengembangan fasilitas Stasiun Madiun oleh KAI Daop 7 Madiun dengan pembangunan peron tinggi dan perluasan area parkir

    KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Stasiun Madiun, Parkir Diperluas hingga Bangun Peron Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekrutmen Perangkat Desa Gogodeso di Blitar Ricuh, Siapa Bermain?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In