• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, August 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tersangka Korupsi Gamelan Tulungagung Resmi Ditahan dan Diserahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya

ditulis oleh Editor
08/12/2023
Durasi baca: 2 menit
523 22
0
Tersangka Korupsi Gamelan Tulungagung Resmi Ditahan dan Diserahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Tersangka Korupsi Gamelan Tulungagung Resmi Ditahan dan Diserahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto/Bacaini)

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan perangkat gamelan untuk sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur tahun 2020, resmi ditahan.

Kejaksaan Negeri Tulungagung juga menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Penyerahan tersangka dilakukan di Kantor Kejari Tulungagung,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Achmad Muchlis kepada wartawan Jumat (8/12/2023).

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan itu adalah Heri Purnomo, yakni seorang ASN Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tulungagung yang bertindak sebagai PPK.

Kemudian Zul Kornen Ahmad, Direktur CV. Bina Insan Cita (kontraktor) selaku pelaksana pengadaan barang.

Dalam penyidikan terungkap tersangka Heri Purnomo selaku PPK tidak melakukan survei harga dalam menentukan perkiraan sendiri (HPS) gamelan. 

“Heri Purnomo juga menunjuk CV. Bina Insan Cita sebagai pemenang kontrak tanpa memberitahukan Pokja atas pengunduran dua kontraktor yang ikut lelang,” ungkap Achmad Muchlis.

Sedangkan kesalahan tersangka Zul Kornen selaku Direktur CV. Bina Insan adalah menyediakan gamelan yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang sudah tertera pada kontrak.

Berdasarkan penghitungan BPKP Provinsi Jawa Timur, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara Rp 632.472.508. Dalam kasus ini tersangka Zul Kornen diketahui telah menitipkan uang kepada Kejari Tulungagung Rp 170.000.000.

Menurut Muchlis, setelah dilakukan penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti, proses hukum selanjutnya adalah menggelar persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Kejari Tulungagungkorupsi gamelanPengadilan Tipikortersangka ditahan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Saat Sukarni Desak Bung Karno Mundur dari Presiden, Hatta Membela

Saat Sukarni Desak Bung Karno Mundur dari Presiden, Hatta Membela

Upal Beredar di Pasar Blitar, Pensiunan Guru SD Ditangkap

Upal Beredar di Pasar Blitar, Pensiunan Guru SD Ditangkap

Menyelamatkan Kedaulatan Digital dan Masa Depan Data WNI

Menyelamatkan Kedaulatan Digital dan Masa Depan Data WNI

  • Habis Mak Rini Terbitlah Rijanto-Beky, PAN: Bukan Pertandingan Balas Dendam, Tapi…

    Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1446 shares
    Share 578 Tweet 362
  • Saat Sukarni Desak Bung Karno Mundur dari Presiden, Hatta Membela

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15455 shares
    Share 6182 Tweet 3864
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16599 shares
    Share 6640 Tweet 4150
  • Bupati Blitar Justru Wacanakan Festival Sound Horeg, Ini Alasannya

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist