• Login
Bacaini.id
Friday, February 20, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tips Membeli Tanah yang Belum Sertifikat

ditulis oleh
23 August 2023 09:41
Durasi baca: 2 menit

Praktek jual beli tanah di pedesaan acapkali terjadi. Namun yang perlu dicermati, apakah transaksi jual beli tanah tersebut sudah bersertifikat apa belum. Artinya kadang kala orang menjual tanah belum sertifikat, dan masih atasnama orang lain. Sehingga dikemudian hari berpeluang terjadi permasalahan. Nah bagaimana agar aman jual beli tanah???

KEPEMILIKAN TANAH

Bukti kepemilikan tanah yang sah dan memiliki nilai pembuktian sempurna adalah sertifikat tanah.

ISTILAH-ISTILAH KEPEMILIKAN TANAH DI DESA

  • Petok D

Sebelum terbit UU Pokok Agraria pada tahun 1960, status tanah ini bisa dianggap setara dengan sertifikat kepemilikan tanah. Tetapi setelah terbitnya UU PA, Petok D bukan lagi menjadi bukti kepemilikan yang sah.

  • Girik

Girik merupakan bukti pembayaran pajak atas tanah tersebut pada era kolonial.

  • Letter C

Letter C adalah buku register pertanahan yang ada di desa  atas kepemilikan tanah di lokasi tersebut secara turun temurun.

TIPS JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT

  1. Mendatangi Kantor Desa

Mendatangi kantor desa dengan tujuan mendapatkan surat keterangan tidak ada sengketa, surat keterangan Riwayat tanah, dan surat keterangan kepemilikan tanah secara sporadik

2. Mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Setempat

Setelah melewati prosesi di kantor desa dan mendapatkan surat yang dibutuhkan tersebut diatas. Selanjutnya adalah mengajukan permohonan pengurusan sertifikat ke kantor BPN. Proses pengajuan ini dilakukan oleh pemilik tanah atau pembeli tanah. Sedangkan proses berikutnya adalah :

  • Pengajuan berkas permohonan
  • Pengukuran lokasi oleh petugas
  • Penerbitan surat ukur
  • Penelitian oleh petugas panitia A (petugas dari kantor BPN dan Kelurahan)
  • Pengumuman data Yuridis di Kelurahan/ Desa dan BPN
  • Penerbitan SK Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  • Pembayaran Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
  • Pendaftaran SK Hak untuk sertifikat
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kepala SD Inovatif Trenggalek memberikan keterangan soal penghentian sementara MBG

Menggoda Iman Siswa, SD Inovatif Trenggalek Tolak Program MBG Selama Ramadan

Menu buka puasa aman untuk penderita diabetes dengan nasi merah dan sayur

Jangan Asal Manis! Ini Rahasia Buka Puasa Aman agar Gula Darah Tetap Stabil

Ilustrasi seseorang makan diam-diam saat puasa Ramadan

Konsekuensi Mokel dalam Puasa Ramadan, Begini Hukum dan Cara Menebusnya

  • Gedung SDN Tlogo 2 Kanigoro yang masih digunakan 182 siswa

    Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Worldwide Latina Belt, Benarkah Orang Indonesia Berkarakter Latin? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In