Bacaini.id
  • Beranda
  • Baca
  • Sosok
  • Kiblat
  • Keren
  • Opini
  • Inforial
  • Urban Legend
  • Pemilu
  • Baca Hukum
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Baca
  • Sosok
  • Kiblat
  • Keren
  • Opini
  • Inforial
  • Urban Legend
  • Pemilu
  • Baca Hukum
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tips Membeli Tanah yang Belum Sertifikat

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H.
Wednesday, August 23rd, 2023
Durasi baca: 2 menit
0
Tips Membeli Tanah yang Belum Sertifikat

Praktek jual beli tanah di pedesaan acapkali terjadi. Namun yang perlu dicermati, apakah transaksi jual beli tanah tersebut sudah bersertifikat apa belum. Artinya kadang kala orang menjual tanah belum sertifikat, dan masih atasnama orang lain. Sehingga dikemudian hari berpeluang terjadi permasalahan. Nah bagaimana agar aman jual beli tanah???

KEPEMILIKAN TANAH

Bukti kepemilikan tanah yang sah dan memiliki nilai pembuktian sempurna adalah sertifikat tanah.

ISTILAH-ISTILAH KEPEMILIKAN TANAH DI DESA

  • Petok D

Sebelum terbit UU Pokok Agraria pada tahun 1960, status tanah ini bisa dianggap setara dengan sertifikat kepemilikan tanah. Tetapi setelah terbitnya UU PA, Petok D bukan lagi menjadi bukti kepemilikan yang sah.

  • Girik

Girik merupakan bukti pembayaran pajak atas tanah tersebut pada era kolonial.

  • Letter C

Letter C adalah buku register pertanahan yang ada di desa  atas kepemilikan tanah di lokasi tersebut secara turun temurun.

TIPS JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT

  1. Mendatangi Kantor Desa

Mendatangi kantor desa dengan tujuan mendapatkan surat keterangan tidak ada sengketa, surat keterangan Riwayat tanah, dan surat keterangan kepemilikan tanah secara sporadik

2. Mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Setempat

Setelah melewati prosesi di kantor desa dan mendapatkan surat yang dibutuhkan tersebut diatas. Selanjutnya adalah mengajukan permohonan pengurusan sertifikat ke kantor BPN. Proses pengajuan ini dilakukan oleh pemilik tanah atau pembeli tanah. Sedangkan proses berikutnya adalah :

  • Pengajuan berkas permohonan
  • Pengukuran lokasi oleh petugas
  • Penerbitan surat ukur
  • Penelitian oleh petugas panitia A (petugas dari kantor BPN dan Kelurahan)
  • Pengumuman data Yuridis di Kelurahan/ Desa dan BPN
  • Penerbitan SK Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  • Pembayaran Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
  • Pendaftaran SK Hak untuk sertifikat
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
ShareTweetSendTweet

Related Posts

Wasiat dalam Perspektif Hukum
Baca Hukum

Wasiat dalam Perspektif Hukum

Pernahkan anda mendengar apa itu wasiat??? Atau bahkan pernah mendengar saat melihat film horror, maupun film laga. Dalam film tersebut...

Baca ini..
Peraturan yang Kita Anut Ada yang Tidak Adil, Jangan-Jangan Cacat!! Ini Upaya Hukumnya

Peraturan yang Kita Anut Ada yang Tidak Adil, Jangan-Jangan Cacat!! Ini Upaya Hukumnya

Screenshot Chat Bisa Jadi Bukti Kuat di Persidangan. Jika Memperhatikan Ini…

Screenshot Chat Bisa Jadi Bukti Kuat di Persidangan. Jika Memperhatikan Ini…

Cara Mengecek Kualitas Saksi di Persidangan

Cara Mengecek Kualitas Saksi di Persidangan

Jam (Aktif) With JavaScript

Terbaru

Fraksi Demokrat Berharap Penjabat Wali Kota Faham Persoalan Kediri

Sengkarut Izin Berujung Penutupan Usaha di Kota Kediri

Sengkarut Izin Berujung Penutupan Usaha di Kota Kediri

Harga Beras di Pasar Trenggalek Masih Mahal

Harga Beras di Pasar Trenggalek Masih Mahal

Nganjuk Gempar, Seorang Warga Ditusuk saat Salat Berjamaah

Nganjuk Gempar, Seorang Warga Ditusuk saat Salat Berjamaah

Insiden Serangan Cairan Kimia PKI di Burengan Kediri

Insiden Serangan Cairan Kimia PKI di Burengan Kediri



ADVERTISEMENT

Populer

  • Sengkarut Izin Berujung Penutupan Usaha di Kota Kediri

    Sengkarut Izin Berujung Penutupan Usaha di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Murah Banget, Tarif Wisata Alam di Jember Hanya 2 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Nganjuk Temukan 2 Batu Besar Diduga Meteorit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumor Pindah Dapil, Adi Suwono: Tunggu Tanggal Mainnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Filosofi Desain Alun-alun Kota Kediri, Kembali Sesuai Fungsinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0


Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan informasi dinamika masyarakat Jawa Timur. Mulai tentang Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Hukum, Pertahanan Keamanan, Hiburan, hingga Religiusitas sebagai sandaran vertikal manusia.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi

© 2022 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi bacaini.id dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Baca
  • Sosok
  • Kiblat
  • Keren
  • Opini
  • Inforial
  • Urban Legend
  • Pemilu
  • Baca Hukum

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist