• Login
Bacaini.id
Friday, May 1, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
30 June 2025 19:16
Durasi baca: 3 menit
Ilustrasi sound horeg. Foto: bacaini/Hari Tri W

Ilustrasi sound horeg. Foto: bacaini/Hari Tri W

Bacaini.ID, PASURUAN – Sound Horeg dinyatakan haram di dalam Bahtsul Masail Forum Satu Muharram (FSM) di Pondok Pesantren Besuk, Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

“Di manapun tempatnya dilaksanakan (Sound Horeg). Mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya  adalah haram,” kata KH Muhibbul Aman Aly dikutip dari akun Instagram @santri.nderekyai Senin (30/6/2025).

Bahtsul masail merupakan forum diskusi yang menjadi tradisi pondok pesantren untuk membahas masalah yang muncul di masyarakat.

Khususnya masalah yang belum memiliki hukum dan dalil dalam agama. Salah satu tema yang diusung adalah fenomena Sound Horeg yang meresahkan.

Sound Horeg diketahui pertama kali muncul di wilayah Provinsi Jawa Timur, salah satunya dari daerah Kabupaten Blitar.

Keputusan menjatuhkan fatwa haram dalam forum Bahtsul Masail di Ponpes Besuk Pasuruan telah melalui proses diskusi dan perdebatan cukup panjang.

Informasi yang diperoleh dari akun @santri.nderekyai, sejumlah santri perwakilan dari Ponpes Lirboyo Kediri sempat mencoba menyanggah.

Namun pada akhirnya mengamini keputusan fatwa haram Sound Horeg.

Sound Horeg Bukan Sound System

Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Kiai Ponpes Besuk Pasuruan (foto/ist)

Kiai Muhibbul Aman dari Ponpes Besuk Pasuruan menjelaskan sejumlah pertimbangan dari berbagai aspek alasan Sound Horeg layak dijatuhi fatwa haram.

Dengan mempertimbangkan mulazim atau orang-orang yang menyertai, yang disebut Sound Horeg itu bukan sound system.

Kegiatan Sound Horeg berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget dalam cara-cara yang diharamkan.

Kemudian adanya percampuran laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai syariat serta potensi maksiat lain.

Dalam bahasa pesantren, penggunaan Sound Horeg identik dengan syiar fussaq atau simbol orang-orang fasiq.

Karenanya, di manapun tempatnya dilaksanakan, baik mengganggu maupun tidak, kata Kiai Muhibbul Aman hukum Sound Horeg adalah haram.

Keputusan Bahtsul Masail di Pasuruan berlaku secara umum, tidak terbatas pada situasi.

“Ada atau tidak ada larangan dari pemerintah, hukumnya haram,” tegas Kiai Muhibbul Aman.

Ponpes Tua di Pasuruan

Ponpes Besuk di Desa Tanggulangin Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur merupakan salah satu ponpes tertua di Pasuruan.

Didirikan oleh Kiai Ali Murtadho pada tahun 1881, Ponpes Besuk tetap mempertahankan pendidikan salaf hingga sekarang.

Salah satu pengasuh Ponpes Besuk yang kesohor, khususnya di kalangan warga nahdliyin adalah KH Ahmad Subadar.

KH Muhibbul Aman Aly yang menjatuhkan fatwa haram Sound Horeg merupakan salah satu bagian majelis keluarga sekaligus pengasuh Ponpes Besuk Pasuruan.

Kiai Muhibbul Aman diketahui pernah nyantri di Ponpes Lirboyo Kediri.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bahtsul masailfatwa harampasuruanponpes besuk pasuruansound horegsound horeg haram
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi pajak. Foto:Istimewa

DJP Perpanjang Waktu Lapor SPT Badan

Gedung KPK usai OTT Wali Kota Madiun Maidi terkait dugaan korupsi

Skandal Pita Cukai Rokok, Dua Jalur Satu Jaringan Korupsi

Wiji Thukul penyair perlawanan Indonesia yang hilang sejak 1998

May Day 2026: 3 Puisi Perlawanan Wiji Thukul tentang Nasib Buruh dan Kekuasaan

  • Letda Bintang Revolusi pembaretan Kopassus 2026 Nusakambangan

    Profil Letda Mohammad Bintang Revolusi, Perwira Muda Asal Blitar Pimpin Yel-Yel Pembaretan Kopassus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In