• Login
Bacaini.id
Sunday, April 26, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Modus Serupa Pemalak Bansos

ditulis oleh
28 January 2022 19:49
Durasi baca: 2 menit
Hari Tri Wasono. Dok. pribadi.

Hari Tri Wasono. Dok. pribadi.

Modus operandi korupsi bantuan sosial yang terjadi di Dinas Sosial Pemkot Kediri sama persis dengan yang dilakukan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Keduanya sama-sama ‘memalak’ rekanan penyedia bantuan sosial.

Hasil pengungkapan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyebutkan jika mantan Kepala Dinas Sosial Pemkot Kediri, Triyono Kutut Purwanto diduga meminta fee kepada perusahaan rekanan penyedia bansos.

Perbuatan ini sama persis dengan yang dilakukan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Bedanya, nilai fee yang diminta Triyono Kutut lebih kecil dibandingkan yang dipalak Juliari Batubara.

Triyono Kutut bersama seorang petugas pendamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menerima pengembalian pembayaran atau yang disebut fee dari rekanan senilai Rp1,4 Milyar. Sedangkan Juliari Batubara menurut laporan KPK menerima fee hingga Rp8,2 milyar.  

Perbedaan uang yang mereka terima ditentukan nilai kontrak proyek yang ditangani. Juliari Batubara menandatangani program pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun. Sedangkan Triyono Kutut menangani proyek bantuan sosial untuk warga miskin Kota Kediri senilai Rp76 Milyar (periode Juni 2020 – September 2021).

Modus yang mereka lakukan untuk mencatut jatah orang miskin ini sama, meminta fee per paket sembako kepada rekanan. Melalui Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos, Juliari Batubara meminta fee Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.

Sementara Triyono Kutut lebih terperinci dengan meminta fee per item komoditas bantuan. Untuk komoditas beras Triyono meminta Rp200 per kilogram. Komoditas telur dan kacang masing-masing Rp1.000 per kilogram.

Keduanya juga tidak bekerja sendiri. Jika Juliari Batubara ditopang oleh Matheus dan Adi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Triyono Kutut bersekongkol dengan RR, seorang tenaga pendamping bansos. Kini baik Matheus, Adi, maupun RR sama-sama ditetapkan sebagai tersangka bersama bos mereka.

Kesamaan periode tindak pidana korupsi yang dilakukan Juliari Batubara dan Triyono Kutut di tahun 2020 juga cukup memberi gambaran bagaimana mindset pejabat negara dalam kondisi bencana. Alih-alih membantu masyarakat yang sedang terlilit pandemi, mereka justru meraup keuntungan dengan mencatut jatah wong cilik. Sungguh truwelu.

Karenanya tak cukup hanya mengandalkan komitmen dan naluri untuk memberantas korupsi, tetapi juga infrastruktur sistem yang memadai.

Penulis: Hari Tri Wasono*
*)Pemimpin Perusahaan Bacaini.id

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Muhammad Harun Al Rasyid, pengusaha peternakan dan pemerhati industri pangan nasional

Peternak Rakyat di Persimpangan Perjanjian Dagang

“Surga Kecil di Pedesaan”, Strategi Pensiun Merdeka di Desa

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin bertemu Panglima TNI dan purnawirawan di Kemenhan Jakarta

Menhan Sjafrie Bahas Konstitusi Bersama Panglima dan Purnawirawan TNI

  • Jembatan Cangar Batu Mojokerto lokasi bunuh diri dan fenomena Werther Effect

    Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Kediri Tak Punya Strategi Lanjutkan Proyek Alun-alun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Larung Sembonyo Trenggalek 2026: Ribuan Warga Ikuti Ritual Syukur Nelayan Prigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In