Tanggal 19 Februari 2026, Presiden Prabowo dan Presiden Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington D.C. Dunia bisnis menyambutnya dengan optimisme. Media ramai memberitakan kemenangan diplomatik. Tarif yang tadinya 32 persen berhasil ditekan menjadi 19 persen.
Namun di kandang-kandang ternak pedesaan Jawa Timur, termasuk di wilayah Kabupaten Ponorogo, muncul pertanyaan yang jauh lebih sederhana dan mendasar. Apa artinya ini buat kita?
Yang Bisa Jadi Peluang
Jagung dan dedak kedelai. Dua kata yang menjadi keluhan petani selama bertahun-tahun. Melonjak saat panen buruk, tidak turun saat panen baik.
Yang dirasakan semua peternak domba di Sampung, peternak ayam di Sawoo, peternak sapi di Pudak, pembayaran pakan makin tinggi dengan margin kian kecil yang itu tidak menguntungkan.
ART memungkinkan sekitar 1,4 juta ton impor jagung dari Amerika Serikat (AS) setiap tahun untuk sektor pakan dan makanan. Kedelai dan bungkil kedelai juga mengikuti dengan jumlah signifikan. Asumsinya akan menurunkan harga bahan pakan, distribusi seimbang, dan petani kecil akan dapat sedikit bersantai.
Itu kalau genetika ternak juga terbuka. Jika benih yang lebih baik dan lebih murah benar-benar dapat diakses oleh petani kecil. Mulai ayam keturunan kakek nenek (GPS) dari AS, termasuk domba, sapi, kambing, dll.
Yang Perlu Kita Waspadai
Ada yang tidak beres dalam perjanjian ini dan kita perlu jujur mengatakannya.
Indonesia telah menurunkan tarif menjadi 0% untuk 99% barang AS. Sedangkan AS menurunkan tarif menjadi 19% untuk barang Indonesia. Gerbang mereka terbuka. Gerbang kita hampir tertutup. Kita tidak mendapat apa-apa.
Selain itu petani jagung kita akan bersaing dengan jagung asal Iowa federal AS yang disubsidi, yang dijual dengan harga sangat murah. Tanpa kebijakan perlindungan struktural, hampir mustahil petani Ponorogo atau Grobogan akan mampu bersaing. Jika keseimbangan komoditas jagung melemah, petani kita pasti kalah.
Telah dinyatakan oleh Serikat Petani Indonesia, seharusnya ada jaminan impor tertentu oleh Indonesia. Tetapi ketika berbicara tentang ekspor kita ke AS, semua itu tidak ada. Langkah-langkah non-tarif yang menjaga pembatasan dalam perizinan domestik, sertifikasi, dan penyeimbangan komoditas hanya untuk produk AS.
Ruang kebijakan kita menyempit. Dan itu bukan sesuatu yang kecil.
Yang Harus Kita Tuntut
Perjanjian telah dibuat. Saat kita melangkah ke depan, manajemen yang hati-hati akan diperlukan untuk menyeimbangkan yang kecil dan besar.
Pertama, keseimbangan komoditas harus diperkuat, bukan dilemahkan. Petani jagung lokal harus tetap dapat mempertahankan diri. Ini berarti subsidi produksi dalam negeri harus dipertahankan dan bukan dihapus di bawah klaim palsu tentang ‘efisiensi’ pasar.
Poin kedua adalah bahwa manfaat impor pakan harus mengalir ke kandang petani kecil dan bukan hanya diambil dari laporan perusahaan pakan besar yang terintegrasi dari atas ke bawah. Jika perbedaan harga bahan baku hanya dinikmati oleh para integrator, maka perjanjian ini tidak ada artinya bagi petani kecil.
Poin ketiga adalah ini saatnya memperjuangkan kapasitas pengolahan yang lebih besar di hilir dan pengolahan daging, produk susu, dan bahkan wol domba. Karena kita memiliki bahannya. Yang kurang bukan kapasitasnya, tapi arah kebijakannya. Indonesia sebaiknya tidak selalu menjadi pasar.
Memang tidak ada dalam perjanjian yang mengharuskan kita menentang ART. Namun menerima ART tanpa pemikiran kritis juga merupakan pendekatan yang salah.
Perjanjian perdagangan tidak dapat dinilai semata berdasarkan isi (perjanjian). Perjanjian menjadi berharga ketika mampu memberi ruang bagi petani desa, pekerja pertanian di ladang dan aktor usaha kecil yang mendukung ketahanan pangan akar rumput.
Jika orang-orang ini tidak dapat memenuhi kebutuhan mereka sendiri, tidak ada perjanjian perdagangan yang akan mampu mempertahankan mereka.
Penulis: Muhammad Harun Al Rasyid
*) Penulis adalah pengusaha peternakan dan pemerhati industri pangan nasional




