Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Terpidana korupsi eks Kabag Perawatan, PDAM Tulungagung periode 2016-2018, Djoko Hariyanto telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Kini, narapida korupsi tersebut sudah dijebloskan di balik jeruji Lapas Klas II B Tulungagung.
Djoko Hariyanto telah diputus bersalah oleh PN Tulungagung atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) akibat memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan pengadaan kendaraan operasional. Berdasarkan hitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas perbuatan Djoko Hariyanto mencapai Rp 1,3 Miliar.
Pihak Djoko Hariyanto sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya atas Putusan dari PN Tulungagung. Namun usaha banding yang dilakukan ternyata malah menguatkan putusan PN Tulungagung. Bahkan kasasi yang diajukannya juga ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, melalui Kasi Intelkam, Agung Triradityo mengatakan, sebelumnya narapida korupsi, Djoko Hariyanto merupakan tahanan titipan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya. Setelah mendapatkan eksekusi badan, saat ini tersangka sudah menjadi warga binaan Lapas Klas II B Tulungagung.
“Eksekusi badan sudah dilakukan. Kini yang bersangkutan sudah berada di Lapas Klas II B Tulungagung,” kata Agung kepada Bacaini.id, Jumat, 21 Januari 2022.
Barang bukti yang telah disita dari narapidana korupsi tersebut diantaranya mobil, motor serta sertifikat tanah. Namun dalam putusan MA tidak menyebutkan apakah barang bukti tersebut disita negara atau dikembalikan kepada narapida terkait.
“Jadi untuk barang bukti yang disita masih belum jelas statusnya. Maka kami akan menunggu salinan putusan dari MA,” terangnya.
Narapidana Djoko Hariyanto telah divonis bersalah oleh PN Tulungagung atas perbuatan tipikor. Djoko divonis hukuman 4 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 135 Juta dan denda Rp 200 Juta.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira