• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 9, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kasasi Ditolak, Terpidana Korupsi PDAM Tulungagung Dieksekusi

ditulis oleh Editor
21/01/2022
Durasi baca: 2 menit
503 38
0
Kasasi Ditolak, Terpidana Korupsi PDAM Tulungagung Dieksekusi

Terpidana korupsi kasus PDAM Tulungagung, Djoko Hariyanto saat berada di Rutan Kejati Surabaya. Foto: Kejari Tulungagung

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Terpidana korupsi eks Kabag Perawatan, PDAM Tulungagung periode 2016-2018, Djoko Hariyanto telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Kini, narapida korupsi tersebut sudah dijebloskan di balik jeruji Lapas Klas II B Tulungagung.

Djoko Hariyanto telah diputus bersalah oleh PN Tulungagung atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) akibat memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan pengadaan kendaraan operasional. Berdasarkan hitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas perbuatan Djoko Hariyanto mencapai Rp 1,3 Miliar.

Pihak Djoko Hariyanto sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya atas Putusan dari PN Tulungagung. Namun usaha banding yang dilakukan ternyata malah menguatkan putusan PN Tulungagung. Bahkan kasasi yang diajukannya juga ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, melalui Kasi Intelkam, Agung Triradityo mengatakan, sebelumnya narapida korupsi, Djoko Hariyanto merupakan tahanan titipan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya. Setelah mendapatkan eksekusi badan, saat ini tersangka sudah menjadi warga binaan Lapas Klas II B Tulungagung.

“Eksekusi badan sudah dilakukan. Kini yang bersangkutan sudah berada di Lapas Klas II B Tulungagung,” kata Agung kepada Bacaini.id, Jumat, 21 Januari 2022.

Barang bukti yang telah disita dari narapidana korupsi tersebut diantaranya mobil, motor serta sertifikat tanah. Namun dalam putusan MA tidak menyebutkan apakah barang bukti tersebut disita negara atau dikembalikan kepada narapida terkait.

“Jadi untuk barang bukti yang disita masih belum jelas statusnya. Maka kami akan menunggu salinan putusan dari MA,” terangnya.

Narapidana Djoko Hariyanto telah divonis bersalah oleh PN Tulungagung atas perbuatan tipikor. Djoko divonis hukuman 4 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 135 Juta dan denda Rp 200 Juta.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tokoh Tan Malaka yang memesona

Pesona Tan Malaka yang Bikin Intel Jepang Terkesima

pohon keramat di Indonesia atau nusantara

Pohon-pohon Keramat di Nusantara: Strategi Budaya Menjaga Alam

Cerita sejarah pabrik rokok gudang garam Kediri

Pasang Surut Gudang Garam Kediri dari Berdiri Hingga Sekarang   

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2905 shares
    Share 1162 Tweet 726
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15540 shares
    Share 6216 Tweet 3885
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Ini Sikap Pimpinan DPRD Blitar di Kasus Penelantaran Anak Istri

    574 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Suara Grassroot PDIP Blitar Ingin Bupati Rijanto Diganti

    657 shares
    Share 263 Tweet 164

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist