• Login
Bacaini.id
Monday, July 6, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kasasi Ditolak, Terpidana Korupsi PDAM Tulungagung Dieksekusi

ditulis oleh Editor
21 January 2022 15:41
Durasi baca: 2 menit
Terpidana korupsi kasus PDAM Tulungagung, Djoko Hariyanto saat berada di Rutan Kejati Surabaya. Foto: Kejari Tulungagung

Terpidana korupsi kasus PDAM Tulungagung, Djoko Hariyanto saat berada di Rutan Kejati Surabaya. Foto: Kejari Tulungagung

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Terpidana korupsi eks Kabag Perawatan, PDAM Tulungagung periode 2016-2018, Djoko Hariyanto telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Kini, narapida korupsi tersebut sudah dijebloskan di balik jeruji Lapas Klas II B Tulungagung.

Djoko Hariyanto telah diputus bersalah oleh PN Tulungagung atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) akibat memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan pengadaan kendaraan operasional. Berdasarkan hitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas perbuatan Djoko Hariyanto mencapai Rp 1,3 Miliar.

Pihak Djoko Hariyanto sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya atas Putusan dari PN Tulungagung. Namun usaha banding yang dilakukan ternyata malah menguatkan putusan PN Tulungagung. Bahkan kasasi yang diajukannya juga ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, melalui Kasi Intelkam, Agung Triradityo mengatakan, sebelumnya narapida korupsi, Djoko Hariyanto merupakan tahanan titipan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya. Setelah mendapatkan eksekusi badan, saat ini tersangka sudah menjadi warga binaan Lapas Klas II B Tulungagung.

“Eksekusi badan sudah dilakukan. Kini yang bersangkutan sudah berada di Lapas Klas II B Tulungagung,” kata Agung kepada Bacaini.id, Jumat, 21 Januari 2022.

Barang bukti yang telah disita dari narapidana korupsi tersebut diantaranya mobil, motor serta sertifikat tanah. Namun dalam putusan MA tidak menyebutkan apakah barang bukti tersebut disita negara atau dikembalikan kepada narapida terkait.

“Jadi untuk barang bukti yang disita masih belum jelas statusnya. Maka kami akan menunggu salinan putusan dari MA,” terangnya.

Narapidana Djoko Hariyanto telah divonis bersalah oleh PN Tulungagung atas perbuatan tipikor. Djoko divonis hukuman 4 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 135 Juta dan denda Rp 200 Juta.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bung Karno berbicara di depan ribuan wanita di Istana Negara

Soekarno: Kebahagiaan Wanita Ada dalam Masyarakat Sosialis

Ilustrasi orang tua mengunggah foto anak di media sosial yang berisiko memicu kejahatan siber

Bahaya Sharenting: Saat Foto Anak di Medsos Jadi Sasaran Penjahat Siber

Menkeu Purbaya. Foto: tangkapan layar

Momen Purbaya Kecewa Kinerja DJKN, Tak Mampu Tunjukkan Data Aset Negara

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In