Bacaini.id, KEDIRI – Sebanyak 360 pendaftar calon jamaah haji di Kabupaten Kediri, membatalkan pendaftaran keberangkatan. Jumlah ini terbilang cukup tinggi dan disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk adanya calon pendaftar yang meninggal dunia dan juga sakit.
Kasi haji dan umroh Kemenag Kabupaten Kediri, Abdul Kholiq Nawawi mengatakan di tahun 2021 lalu. Kemenag Kabupaten Kediri telah mencatat setidaknya 360 orang yang membatalkan diri berangkat ibadah haji.
Meski telah melakukan pendaftaran, mereka tetap mengundurkan diri dalam mengisi porsi jamaah haji di Kabupaten Kediri.
“Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya pendaftar yang meninggal dunia, sakit, gagal memenuhi pembayaran, maupun sengaja mengundurkan diri dengan sebab tertentu,” ungkap Abdul Kholiq, Senin, 17 Januari 2022.
Abdul Kholiq menambahkan, angka pembatalan tersebut termasuk cukup tinggi. Namun demikian, Kemenag tetap mengembalikan tabungan pendaftar meski telah melakukan pembatalan.
Selain itu, pihaknya juga memberikan opsi penggabungan bagi pendaftar yang melakukan pembatalan karena berhalangan dan atau mengalami kendala lainnya.
“Artinya, pendaftar yang berhalangan ataupun yang bersangkutan meninggal dunia bisa digantikan oleh istri, suami, saudara maupun anak kandungnya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, jumlah pendaftar haji di Kabupaten Kediri mencapai 37.850 orang. Jika dilihat melalui aplikasi haji pintar, maka daftar tunggu haji ini mencapai 33 tahun.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira