Bacaini.id, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap MSA. Dia disangkakan melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak didiknya di Jombang.
Surat DPO ini dikeluarkan pada tanggal 13 Januari 2022 oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur yang ditandangani Penyidik Kasubdit IV Renakta AKBP Hendro Eko Triyulianto.
Selain memajang foto MSA, surat DPO itu juga mencantumkan ciri-ciri MSA dengan tinggi badan 168 cm, bentuk muka oval, rambut lurus, mata hitam, kulit sawo matang dan bentuk tubuh sedang. Selain itu ada pula ciri-ciri khusus yakni memiliki tahi lalat hitam di bawah mata, pipi sebelah kiri.
Putra pengasuh pondok pesantren di Jombang ini disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 294 KUHP ayat (2) ke-2 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana perkosaan.
“Kami akan melakukan upaya paksa terhadap MSA karena beberapa kali mangkir dari upaya pemanggilan polisi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto kepada wartawan, Jumat, 14 Januari 2022, seperti ditulis Tempo.co.
Totok menerangkan perkara dugaan pencabulan santriwati dengan tersangka MSA sudah dinyatakan P-21 alias lengkap oleh kejaksaan pada 4 Januari 2022. Polisi sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua kepada tersangka MSA. Namun melalui kuasa hukumnya dia mengatakan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit.
Polisi berharap tersangka MSA bersikap kooperatif dengan mengikuti proses hukum yang ada. Hal ini untuk menghindari tindakan polisi melakukan upaya paksa.
Penulis: HTW
Editor: Budi S
Tonton video:
Comments 1