• Login
Bacaini.id
Tuesday, March 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polda Jatim Keluarkan Surat DPO Anak Kiai Tersangka Pencabulan

ditulis oleh
15 January 2022 15:38
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi perkosaan. Foto: unsplash

Ilustrasi perkosaan. Foto: unsplash

Bacaini.id, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap MSA. Dia disangkakan melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak didiknya di Jombang.

Surat DPO ini dikeluarkan pada tanggal 13 Januari 2022 oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur yang ditandangani Penyidik Kasubdit IV Renakta AKBP Hendro Eko Triyulianto.

Selain memajang foto MSA, surat DPO itu juga mencantumkan ciri-ciri MSA dengan tinggi badan 168 cm, bentuk muka oval, rambut lurus, mata hitam, kulit sawo matang dan bentuk tubuh sedang. Selain itu ada pula ciri-ciri khusus yakni memiliki tahi lalat hitam di bawah mata, pipi sebelah kiri.

Putra pengasuh pondok pesantren di Jombang ini disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 294 KUHP ayat (2) ke-2 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana perkosaan.

“Kami akan melakukan upaya paksa terhadap MSA karena beberapa kali mangkir dari upaya pemanggilan polisi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto kepada wartawan, Jumat, 14 Januari 2022, seperti ditulis Tempo.co.

Totok menerangkan perkara dugaan pencabulan santriwati dengan tersangka MSA sudah dinyatakan P-21 alias lengkap oleh kejaksaan pada 4 Januari 2022. Polisi sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua kepada tersangka MSA. Namun melalui kuasa hukumnya dia mengatakan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit.

Polisi berharap tersangka MSA bersikap kooperatif dengan mengikuti proses hukum yang ada. Hal ini untuk menghindari tindakan polisi melakukan upaya paksa.

Penulis: HTW
Editor: Budi S

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: anak kiaijombangpencabulan
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Kuasa Hukum Pastikan Putra Kiai Tersangka Pencabulan Tidak Kabur - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi perbedaan sikap friendly dan flirty dalam komunikasi sosial

Friendly atau Flirty? Ini Perbedaan Sikap Ramah dan Menggoda yang Sering Disalahartikan

Mbak Wali Apresiasi Guru TK, PAUD, dan Petugas Kebersihan Untuk Kemajuan Kota

Opor ayam dan ketupat hidangan khas Idul Fitri favorit masyarakat Indonesia

Survei Menu Favorit Idul Fitri 2026: Opor Ayam Paling Banyak Dipilih, Ketupat dan Rendang Menyusul

  • SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

    Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gelar Sidang Isbat 19 Maret 2026, Lebaran Berpotensi Beda dengan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In