• Login
Bacaini.id
Tuesday, March 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kuasa Hukum Pastikan Putra Kiai Tersangka Pencabulan Tidak Kabur

ditulis oleh
15 January 2022 16:59
Durasi baca: 2 menit
Deni Hariyatna saat memberikan keterangan atas penetapan DPO kliennya. Foto:Bacaini/Syailendra

Deni Hariyatna saat memberikan keterangan atas penetapan DPO kliennya. Foto:Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Penetapan MSA dalam daftar pencarian orang (DPO) mendapat reaksi dari keluarganya di Jombang. Mereka menyangkal MSA melarikan diri yang menjadi alasan polisi mengeluarkan surat DPO.

Bantahan ini disampaikan kuasa hukum MSA, Deni Hariyatna kepada wartawan, Jumat malam, 14 Januari 2022. Deni mengaku belum mengetahui ihwal penetapan kliennya sebagai DPO mengingat tidak ada upaya melarikan diri yang dilakukan MSA. “Mengenai info adanya surat DPO kami belum faham apa yang melatarbelakangi Polda menyimpulkan klien kami tidak ada di tempat,” kata Deni.

Dia juga mengatakan jika kedatangan polisi ke pondok Ploso, Jombang beberapa hari lalu untuk mengantarkan surat panggilan hanya berada di depan rumah. Mereka tidak bersedia masuk dengan alasan tidak ingin mengganggu.

baca ini Polda Jatim Keluarkan Surat DPO Anak Kiai Tersangka Pencabulan

Deni juga sudah memastikan kepada seluruh santri yang menerima kedatangan polisi, bahwa tidak ada satupun dari mereka yang mengatakan MSA tidak ada di tempat. “Itu (polisi) menyimpulkan sendiri, kami menyesalkan cara-cara menyimpulkan sendiri,” kata Deni.

Menurutnya, semua tindakan polisi harus berdasarkan fakta. Penetepan DPO dinilai tidak relevan mengingat sampai malam tadi kliennya sedang beristirahat di rumah.

Penulis: Syailendra
Editor: Budi S

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: anak kiaijombangpencabulan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi perbedaan sikap friendly dan flirty dalam komunikasi sosial

Friendly atau Flirty? Ini Perbedaan Sikap Ramah dan Menggoda yang Sering Disalahartikan

Mbak Wali Apresiasi Guru TK, PAUD, dan Petugas Kebersihan Untuk Kemajuan Kota

Opor ayam dan ketupat hidangan khas Idul Fitri favorit masyarakat Indonesia

Survei Menu Favorit Idul Fitri 2026: Opor Ayam Paling Banyak Dipilih, Ketupat dan Rendang Menyusul

  • SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

    Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gelar Sidang Isbat 19 Maret 2026, Lebaran Berpotensi Beda dengan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In